Loka POM Bima Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Ilegal

Bima, Sasamboinside.com – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengintensifkan pengawasan kosmetik ilegal.

Kegiatan yang berlangsung sejak Tanggal 19-23 Februari 2024 itu menyasar klinik kecantikan dan agen/reseller produk kosmetik di wilayah kerjanya, meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu.

Kepala Loka POM Bima, Basuki Murdi Hartono mengungkapkan, saat ini terdapat pergeseran preferensi konsumen akan kosmetik yang dapat memberikan efek instan dan juga efek mengobati.

Dari total 10 sarana yang diawasi selama kegiatan, ditemukan tiga sarana tidak memenuhi ketentuan dan tujuh sarana memenuhi ketentuan.

“Pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan  masih banyak ditemukan produk kosmetik illegal tanpa izin edar, dan diduga mengandung bahan berbahaya sebanyak 29 jenis produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai temuan sebesar Rp 21.340.000,” kata Basuki Murdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Basuki mengatakan, terhadap sejumlah produk tampa izin edar yang menjadi temuan, pihaknya langsung melakukan pengamanan setempat.

Sementara bagi pemiliknya diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena berisiko tindakan hukum.

Dalam kesempatan itu, Loka POM Bima juga melakukan komunikasi, edukasi dan informasi terhadap pemilik sarana untuk selalu melakukan cek Klik (cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa) pengadaan produk yang akan dijual.

Selain itu, petugas juga menekankan agar pelaku usaha melakukan kegiatan peredaran kosmetik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melakukan cek KLIK pada produk kosmetik yang akan digunakan. Cek kemasan, cek label,  cek izin edar dan cek kedaluwarsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *