Berita

Laskar NTB Desak Kapolda Usut Dugaan Pelanggaran HAM Penyidik Polres Loteng dalam Kasus Haji Masrah

Sasamboinside.com – Organisasi masyarakat (ormas) Laskar NTB mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk turun tangan langsung dalam mengawal proses hukum yang tengah dihadapi oleh Haji Masrah alias Amaq Nas.

Laskar NTB menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua Umum Laskar NTB, HM Agus Setiawan, menyebut pihaknya menilai adanya tindakan sewenang-wenang dan arogansi dari penyidik saat memeriksa saksi yang juga merupakan tersangka dalam kondisi sakit.

“Yang saya persoalkan ini adalah arogansi penyidik terkait dengan cara memeriksa saksi tersangka, apalagi tersangka dalam keadaan kritis. Jika tersangka berada di rumah sakit, ini sudah masuk dugaan pelanggaran HAM yang sangat berbahaya. Apalagi kalau kemudian terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/4/2025).

Menurut Agus, Laskar NTB menyoroti kasus ini dari sisi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Haji Masrah memang sedang berjalan di Polres Lombok Tengah, namun penanganan oleh penyidik disebutnya tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap hak warga negara.

Tak hanya itu, Agus juga menuding adanya dugaan ancaman dari oknum penyidik terhadap pihak keluarga tersangka.

“Ada dugaan penyidik ini melakukan ancaman kepada keluarga untuk menyerahkan sesuatu, agar status tersangka tidak diberikan kepada bapaknya. Bahkan ada saksi-saksi yang juga mendapat intimidasi. Ini sudah masuk dalam kategori konspirasi penyidik yang tidak boleh kita biarkan,” jelasnya.

Agus menyayangkan sikap aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat namun justru menimbulkan rasa takut di tengah warga. Ia menilai tindakan seperti ini mencederai fungsi utama kepolisian di tengah masyarakat.

Karena itu, Laskar NTB mendesak Kapolda NTB untuk segera mengambil langkah tegas melalui jalur pengawasan internal, seperti inspektorat dan pengawas penyidikan.

“Melalui kesempatan ini, saya meminta Kapolda untuk turun tangan. Kita harus mengawal kasus ini bersama-sama. Jangan sampai hak orang yang benar menjadi salah, dan yang salah dibenarkan,” pungkas Agus.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

12 jam ago

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

12 jam ago

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…

12 jam ago

SONO Hotels & Resorts Asia Menandatangani Perjanjian untuk SONO Felice Bali Canggu, Memperluas Portofolio Lifestyle di Indonesia

SONO Hotels & Resorts Asia telah menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (Hotel Management Agreement/HMA) dengan PT…

13 jam ago

Kenapa Uang Cepat Habis Padahal Gaji Tetap? Ini Penjelasannya

Uang cepat habis meskipun gaji tidak berubah biasanya disebabkan oleh kenaikan pengeluaran kecil yang tidak…

15 jam ago

BINA NUSANTARA Raih LinkedIn Talent Insights Pioneer 2025, Perkuat Ekosistem Talenta Berbasis Data

Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, kemampuan institusi pendidikan untuk memahami perkembangan talenta,…

16 jam ago