LOTENG Sasamboinside – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Mandalika mendatangi Polres Lombok Tengah (Loteng), Jumat, 25 Oktober 2024.
Mereka mendatangi Polres Loteng dalam rangka melakukan hearing terkait dugaan hilangnya tangki BBM yang dititipkan ormas Laskar Mandalika di Polres setempat pada akhir tahun 2022 lalu.
Kedatangan ormas Laskar Mandalika ini diterima KBO Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ramdhan.
Pada hearing tersebut, Lalu Ringgit selaku dewan pembina mempertanyakan keberlanjutan proses tangki BBM yang pihaknya titipkan di Polres Loteng beberapa tahun lalu yang diduga hilang bak ditelan bumi.
“Kenapa ini (tangki BBM) tidak ada proses, padahal barang yang kami titipkan itu hilang. Hilang tanpa ada konfirmasi ke kami yang membawa tangki tersebut ke Polres,” tegas Lalu Ringgit.
Menurut Ringgit, ada kesan pihak Polres menutupi kasus tangki BBM yang diduga berisikan solar bersubsidi tersebut. Pasalnya, tidak lama setelah ia titip tangki BBM tersebut diduga hilang tanpa jejak.
“Kenapa bisa hilang tanpa ada penyelidikan terhadap tangki solar itu. Seharusnya, kami yang membawa seharusnya kami yang diperiksa. Dari setiap langkah itu ada proses bukan kami datang untuk titip kemudian ujug-ujug langsung hilang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ringgit mempertanyakan SOP terkait permasalahan tersebut. Ia mengatakan, sebagai masyarakat ia berhak tahu atas aturan yang digunakan kepolisian terkait hilangnya tangki BBM itu.
“Apakah boleh kami menitipkan barang yang dicurigai solar subsidi lalu kemudian hilang tanpa ada proses penyelidikan, penyidikan. Kalau memang barang itu legal silahkan tapi diproses dulu lah sesuai aturan,” tukasnya.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 lalu Ormas Laskar Mandalika telah mengamankan sebuah tangki truk yang diduga berisi 5000 liter solar subsidi yang diduga akan dijual ke industri di KEK Mandalika.
Truk tangki industri dengan nomor plat DR 8063 SY warna putih-biru yang diduga berisi 5000 liter solar subsidi itu awalnya dibawa ke Polsek kawasan Mandalika.
Oleh Polsek kawasan Mandalika kemudian diserahkan ke Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Semestinya bila tangki BBM itu tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana, maka sesuai prosedur yang ada, kami seharusnya menerima surat pembuktian hasil penyidikan yang menerangkan bahwa titipan itu tidak terbukti,” pungkasnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali dipertanyakan. Padahal, kata dia, pihaknya sudah memperlihatkan bukti surat-surat tangki BBM tersebut.
Dikatakan, ditahap penyelidikan ketika pemilik dipanggil ternyata yang bersangkutan memperlihatkan bukti surat-surat lengkap. Oleh karena itu, pihaknya kemudian mengembalikan ke pemiliknya.
“Itu dasarnya karena lengkap surat-surat nya. Karena dia menunjukkan surat-surat maka tangki BBM itu di kembalikan,” ujarnya.