Laporkan Bupati Lombok Barat, Warga Serahkan Berkas Tambahan ke Ombudsman NTB

Sasamboinside.com – Warga Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, melengkapi tambahan berkas persyaratan laporan terhadap Bupati Lombok Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (2/5/2025).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Asisten Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan Ombudsman NTB, Muhamad Rasid Ridho. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5), Rasid mengatakan bahwa berkas tambahan memang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
“Sudah mas (tambahan berkas, red),” ujar Rasid via WhatsApp.
Meski demikian, Rasid menyebut masih ada kekurangan dalam kelengkapan berkas tersebut. “Masih ada yang kurang, foto copy pemberi kuasa masih belum,” tambahnya.
Menurut Rasid, laporan tersebut sebenarnya telah diterima, namun kelengkapan secara formil masih dalam tahap penyempurnaan.
“Kalau laporan sudah diterima, hanya kelengkapan formilnya masih kurang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika kelengkapan berkas sudah terpenuhi maka proses berikutnya adalah melakukan verifikasi formil dan materiel terhadap laporan tersebut.
“Kami akan proses verifikasi formil dan materiel, kemudian di rapatkan oleh perwakilan untuk disetujui atau di tolak,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, jika laporan dinyatakan diterima, maka akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, apabila laporan ditolak, Ombudsman akan memberikan informasi kepada pelapor.
“Jika di terima maka akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan, jika ditolak maka akan diinformasikan kepada pelapor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/4/2025).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan berlarut-larutnya pelaksanaan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait redistribusi tanah di kawasan Sekotong.
LAZ yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lombok Barat dinilai tidak menjalankan perintah menteri soal percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga.
Pelapor, Basirun, warga Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, merupakan salah satu penerima sertifikat TORA.
Basirun mengaku kecewa dengan lambannya tindak lanjut pemerintah daerah, meski keputusan dari Kementerian ATR/BPN telah dikeluarkan.
“Kami kecewa karena hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Padahal Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan keputusan. Ini sangat merugikan kami sebagai penerima manfaat,” kata Basirun kepada sasamboinside.com usai melapor.
Basirun yang merupakan salah satu penerima sertifikat TORA juga menduga adanya kongkalikong antara bupati dan pihak BPN Lombok Barat.
Ia pun merujuk pada pernyataan Kepala Kanwil ATR/BPN NTB beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa keputusan menteri tersebut sudah “clear and clean” dan hanya tinggal penetapan subjek atau penerima.
Basirun juga menyebut akan segera melengkapi berkas-berkas yang masih kurang dalam laporan tersebut agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti.
“Persyaratan yang kurang hanya photocopy KTP warga penerima sertifikat saja. Besok kami akan lengkapi dengan membawa 57 photocopy KTP warga penerima,” ujarnya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan Ombudsman NTB, Muhamad Rasid Ridho.
Ia membenarkan telah menerima laporan warga terkait persoalan reforma agraria di Sekotong.
“Kita akan tindak lanjuti setelah persyaratan lengkap,” ujar Rasid singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini belum memberikan statement terkait pelaporan tersebut kendati sudah dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 menjawab surat permohonan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor NT.01/292-52.01/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal pemanfaatan pada areal tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga Permata Utama.
Surat kementerian ATR/BPN tersebut memerintahkan kepala Kantor Pertanahan kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga permata utama.
Adapun surat tersebut memutuskan, yang pertama, TORA kepada warga penggarap (57 bidang tanah) seluas 58 hektar.
Kedua, Penyelesaian tumpang tindih atas sertifikat yang terbit (38 bidang tanah) diatas sebagian hak guna Bangunan Nomor 2/Sekotong tengah seluas 16,34 hektar.
Ketiga, Penataaan kembali oleh kantor wilayah badan Pertanahan Nasional/kantor pertanahan terhadap areal yang belum dialokasikan tanahnya seluas 19,27 hektar, sehingga luas total menjadi 94,16.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *