Berita

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah hingga Hina Presiden Terancam Pidana

Sasamboinside.com – Indonesia akan resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.
Aturan pidana yang disahkan pada 2022 ini menuai sorotan karena mengatur sejumlah pasal sensitif, mulai dari kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, KUHP baru setebal 345 halaman tersebut menggantikan hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda yang telah berlaku puluhan tahun.
Revisi ini, kata dia, disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai, norma, dan budaya Indonesia saat ini.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas seperti dikutip dari reuters, Rabu (31/12).
Namun, definisi sejumlah pasal yang dinilai luas memicu kekhawatiran dari aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia.
Mereka menilai KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta membuka risiko kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah pidana hubungan seks di luar nikah, yang dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara.
Meski demikian, pasal ini bersifat delik aduan, hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana maksimal tiga tahun penjara, sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.
KUHP baru juga memuat definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik.
Rumusan ini dinilai sejumlah pakar hukum terlalu elastis dan rawan multitafsir dalam penerapannya.
Pemerintah menegaskan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru.
Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Agtas, penerapan prinsip restorative justice menjadi salah satu pendekatan utama dalam KUHP baru, sekaligus disertai mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Sasamboinside.com - Komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang…

13 jam ago

ITDC Hadirkan Liburan Sekolah Penuh Makna, The Mandalika hingga Nusa Dua Siapkan Promo Menarik

Sasamboinside.com – Menyambut musim liburan sekolah yang identik dengan meningkatnya aktivitas wisata keluarga, InJourney Tourism…

14 jam ago

Bingung Soal Sengketa Tanah hingga Warisan? Kejari Lombok Tengah Hadirkan HALO JPN Gratis untuk Warga

Sasamboinside.com — Pernahkah Anda merasa pusing saat menghadapi sengketa batas tanah, kebingungan mengurus pembagian warisan,…

14 jam ago

PWI Lombok Tengah Kirim 8 Atlet ke Porwanas XV Lampung

Sasamboinside.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Tengah berhasil mengirimkan delapan atlet untuk memperkuat…

15 jam ago

Porwada PWI NTB 2026 Sukses Digelar, Semangat Kebersamaan Menguatkan Langkah ke Porwanas XV Lampung

Sasamboinside.com - Kemeriahan Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) PWI NTB 2026 ditutup dengan penuh kehangatan…

16 jam ago

Porwada PWI NTB 2026 Resmi Bergulir

Sasamboinside.com – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB)…

2 hari ago