Menanggapi aksi penyampaian aspirasi pekerja subkontraktor di proyek RDMP Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan pemenuhan hak upah pekerja, sekaligus menegaskan bahwa sebagai pemilik proyek, perusahaan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama sesuai progres terverifikasi dan bahkan rata-rata lebih cepat dari batas waktu kontraktual. PT KPB menjelaskan bahwa hubungan kontraktualnya hanya dengan kontraktor utama EPC, sehingga pengelolaan subkontraktor dan pembayaran upah pekerja menjadi tanggung jawab internal kontraktor tersebut. Meski demikian, PT KPB telah melayangkan teguran dan mendesak manajemen kontraktor agar segera menyelesaikan hak-hak pekerja demi menjaga aspek HSSE dan kondusivitas lingkungan Kota Balikpapan serta mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional tersebut.
Menanggapi pemberitaan media terkait aksi penyampaian aspirasi oleh pekerja subkontraktor di area proyek RDMP Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas situasi yang dihadapi oleh rekan-rekan pekerja dari subkontraktor di lapangan. Manajemen PT KPB sangat memahami bahwa upah adalah hak mendasar pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu demi kesejahteraan keluarga.
VP Legal & Relation PT KPB, Asep Sulaeman menyampaikan, “Selaku pemilik proyek (project owner), perlu kami sampaikan klarifikasi tegas bahwa perusahaan telah menunaikan seluruh kewajiban pembayarannya kepada Kontraktor.”
“Kami memastikan bahwa seluruh tagihan (invoice) yang diajukan sesuai progres pekerjaan yang terverifikasi telah dibayarkan lunas, sehingga saat ini tidak ada satu pun tagihan yang tertunggak di sisi PT KPB”, lanjutnya.
Menurut Asep, data tata kelola keuangan mencatat bahwa PT KPB senantiasa mematuhi ketepatan waktu pembayaran. Bahkan, realisasi pembayaran kepada kontraktor rata-rata dilakukan lebih cepat dari batas waktu kontraktual (Service Level Agreement) yang disepakati. Hal ini menjadi bukti nyata dukungan penuh untuk percepatan Proyek Strategis Nasional ini.
Terkait tuntutan para pekerja, perlu dipahami bahwa hubungan kontraktual PT KPB adalah secara langsung dengan kontraktor utama Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Adapun perusahaan tempat para pekerja bernaung memiliki ikatan kontrak bisnis dengan kontraktor tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan subkontraktor, termasuk pembayaran tagihan vendor dan pemenuhan hak upah pekerja di bawahnya, merupakan kewajiban internal dan tanggung jawab penuh kontraktor.
PT KPB sangat menyayangkan terjadinya keterlambatan pemenuhan hak pekerja yang berujung pada aksi protes. “Kami telah melayangkan teguran dan mendesak Manajemen kontraktor untuk memprioritaskan penyelesaian hak-hak pekerja subkontraktor tersebut. Langkah ini krusial untuk menjaga aspek Health, Safety, Security, & Environment (HSSE) serta kondusivitas lingkungan Kota Balikpapan,” ungkap Asep.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional dan jalan tol, serta memberlakukan diskon…
Rokan Hulu - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III salah satu entitas dari…
Dalam semangat menghadirkan perjalanan mudik yang tidak hanya aman tetapi juga menenangkan, PT Kereta Api…
Pasar aset kripto menunjukkan penguatan signifikan, di mana Bitcoin ($BTC) dan sejumlah aset kripto utama…
Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional…
JAKARTA — Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menandai perjalanan tiga tahun sebagai strategic active…