Korban bernama Y Surya Widialam, jurnalis gatrantb.com. Polres Lombok Tengah yang sudah menerima laporan korban, memproses kasus ini menggunakan delik Pers.
Sikap KKJ NTB
Karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas berdasarkan KUHP.
“Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” ujarnya.
Sebagai gambaran, delik pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang pers.
Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, seharusnya oknum LSM tersebut memahami konteks kemerdekaan pers.
Jika keberatan pada pemberitaan tertentu, dapat menggunakan mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers.
Juga dapat menggunakan hak koreksi sesuai diatur Pasal 5 ayat 3 UU Pers.
“Bukan justeru menggunakan cara cara premanisme,” sesalnya.
Ia berharap, ini kasus terakhir dialami jurnalis di NTB, sebab akan berdampak pada iklim kemerdekaan pers yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Sekaligus ingin menguji keseriusan Polisi memproses pidana pelaku menggunakan delik pers.
“KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” tutup Haris.
Platform jual beli aset kripto FLOQ mengumumkan kolaborasi dengan platform e-commerce Blibli melalui ekosistem Blibli Tiket Rewards, menghadirkan program bertajuk “First…
Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC)…
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 6 Jakarta 1 kembali menggelar program Onboarding Pekerja Tahap 2…
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), bagian dari ekosistem Pelindo Group melalui PT Pelindo…
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…
FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…