Berita

Kerugian Mulai Terang Benderang, Fihirudin Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta di Sidang 105 M

MATARAM sasamboinside.com – Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan, pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, S.H.

Saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.

PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan security dan cleaning service.

Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan pengguna jasa PT Rajawali Buana Agung dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebanyak Rp9 Miliar.

“Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa,” terang Direktur PT RBARBA dalam persidangan.

Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.

“Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian,” ujarnya.

Sementara, Ahli Dr. Syamsul Hadi, menerangkan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.

Sedangkan untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH.

“Sudah terang bendrang klien kami mengalami banyak kerugian,” tegasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dukung Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Skema Diskon Tarif Tol 30 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional dan jalan tol, serta memberlakukan diskon…

7 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

Rokan Hulu - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III salah satu entitas dari…

8 jam ago

Dukung Mudik Sehat 2026, Divre III Palembang Sediakan Layanan Kesehatan Gratis dan Poskesrikkes Siaga

Dalam semangat menghadirkan perjalanan mudik yang tidak hanya aman tetapi juga menenangkan, PT Kereta Api…

10 jam ago

Bittime Catatkan Kenaikan Nilai Aset Bitcoin hingga 3,21% Pasca De-eskalasi Geopolitik Timur Tengah

Pasar aset kripto menunjukkan penguatan signifikan, di mana Bitcoin ($BTC) dan sejumlah aset kripto utama…

10 jam ago

Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional…

10 jam ago

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

JAKARTA — Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menandai perjalanan tiga tahun sebagai strategic active…

10 jam ago