Berita

Kejari Mataram Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Pengawas Kejaksaan Soal Dugaan Diskriminasi

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri Mataram diterpa tudingan serius terkait dugaan diskriminasi dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Frederick, warga negara asing (WNA) asal Kanada dan E asal Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Frederick, M. Syarifudin SH MH, menuding pihak kejaksaan telah mencoreng asas keadilan dengan perlakuan yang berbeda terhadap kedua terdakwa, bahkan mengisyaratkan adanya dugaan suap di balik kejanggalan ini.
Syarifudin menjelaskan, Frederick dan E yang merupakan pasangan suami istri ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus KDRT yang dilimpahkan dari Polres Lombok Utara.
Keduanya kemudian berstatus tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Namun, menurut Syarifudin, kejanggalan muncul ketika hanya Frederick yang diwajibkan menggunakan Global Positioning System (GPS) sebagai alat pemantau, sementara E, dengan status terdakwa di kasus yang sama, diduga tidak menggunakan alat tersebut.
“Kami menduga pihak kejaksaan melakukan diskriminasi terhadap klien kami. Ada tindakan yang berbeda terhadap Frederick dan E lantaran Frederick menggunakan GPS sedangkan E tidak,” tegas Syarifudin.

Ia menduga adanya perbedaan perlakuan terhadap kedua terdakwa, padahal keduanya sama-sama menyandang status terdakwa di kasus yang sama. Sehingga memicu pertanyaan serius Syarifudin mengenai implementasi azas keadilan dalam proses hukum, bahkan ia menduga adanya praktik suap di balik perlakuan tersebut.
“Kami melihat disini petugas kejaksaan tidak menerapkan azas keadilan, dimana dengan status yang sama terdakwa, di kasus yang sama, namun perlakuan itu yang berbeda, tentunya karena tidak serta merta tindakan yang dilakukan kejaksaan itu tanpa sebab (dugaan suap),” katanya.
Menurut dia, insiden ini telah mencoreng citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Kejaksaan menciderai asas keadilan sebagai simbol membela kepentingan terhadap kebenaran. Namun, dengan kejadian ini justru akan membuat opini publik semakin tidak percaya akan keadilan,” imbuhnya.
Dugaan tidak digunakannya GPS oleh E semakin kuat setelah tim kuasa hukum Frederick menelusuri informasi dari seorang cleaning service yang bekerja pada E.
Menurut Syarifudin, informasi tersebut menyebutkan bahwa E tidak menggunakan GPS mulai 20 atau 21 Juni. Meskipun pihak kejaksaan beralasan GPS tersebut rusak dan akan diganti.
Akan tetapi, dari penelusuran kuasa hukum Frederick justru menemukan fakta bahwa E tidak pernah menggunakan alat pemantau tersebut sama sekali.
“Setelah kami telusuri ternyata dari informasi cleaning service yang bekerja pada E, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan GPS tersebut. Kemudian kami menelusuri untuk membuktikan informasi tersebut, benar yang bersangkutan tidak memakai GPS itu tanggal 20-21 juni sudah tidak memakai,” jelas Syarifudin.
Syarifudin menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Mataram ini sangat merugikan kliennya. Oleh karena itu, ia akan melaporkan dugaan diskriminasi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bagian pengawas kejaksaan, disertai dengan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan.

“Tindakan ini merupakan tindakan yang dapat merugikan klien kami. Hal ini akan kami laporkan sesuai dengan bukti yang kami dapatkan atas perbuatan Kejari Mataram. Sehingga kami akan melaporkan ke Kejagung dan Pengawas Kejaksaan,” pungkasnya.
Menanggapi tudingan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Heru, membantah adanya diskriminasi. Ia menegaskan bahwa kedua terdakwa dipasangi gelang GPS.
“Semuanya kami pakaikan gelang itu. Kalau lepas atau ada gangguan, pasti terdeteksi oleh kami dan akan kami pasang kembali,” ujar Harun saat dikonfirmasi.
Namun, ketika disodori bukti bahwa E diduga tidak menggunakan gelang tersebut, Harun tetap bersikukuh.
“Masih kami bisa deteksi, Mbak. Nanti kalau sudah ada penetapan hakim akan kami lepas gelang para terdakwa,” kilahnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kejaksaan Percepat Pelimpahan Kasus Korupsi Dump Truck DLH Loteng ke Pengadilan

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

17 jam ago

KONI Loteng Matangkan Persiapan PORPROV XII NTB 2026, Turunkan 702 Kontingen di 48 Cabor

Sasamboinside.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakor…

17 jam ago

Fakta di Balik Video Viral Penangkapan MY di Lombok Tengah, Ternyata Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan Polisi

Sasamboinside.com – Video penangkapan seorang pemuda berinisial MY yang viral di media sosial dalam beberapa…

21 jam ago

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Sasamboinside.com - Komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang…

2 hari ago

ITDC Hadirkan Liburan Sekolah Penuh Makna, The Mandalika hingga Nusa Dua Siapkan Promo Menarik

Sasamboinside.com – Menyambut musim liburan sekolah yang identik dengan meningkatnya aktivitas wisata keluarga, InJourney Tourism…

2 hari ago

Bingung Soal Sengketa Tanah hingga Warisan? Kejari Lombok Tengah Hadirkan HALO JPN Gratis untuk Warga

Sasamboinside.com — Pernahkah Anda merasa pusing saat menghadapi sengketa batas tanah, kebingungan mengurus pembagian warisan,…

2 hari ago