Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp 1.983.848.480 melalui pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak ini berasal dari tiga proyek konstruksi yang dikerjakan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Intan Sirait, menjelaskan bahwa peran Kejaksaan sebagai mediator sangat krusial mengingat proyek ini melibatkan sesama “plat merah” atau institusi negara.
“Jadi, Jaksa Negara itu memposisikan diri sebagai mediator karena sama-sama plat merah, nah ini hasil mediasi yang dilakukan yaitu terpulihkannya keuangan daerah sebesar 1.983.848.480.,” ujar Intan Sirait dalam jumpa pers pada Kamis (10/7/2025).
Pajak MBLB yang berhasil dipulihkan ini terkait dengan pekerjaan infrastruktur dasar Mandalika yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.
Intan menambahkan, keberhasilan ini tidak berhenti di sini. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan kembali memulihkan pajak MBLB sebesar sekitar Rp 509 juta dari proyek lain di Mandalika, yang komitmen pembayarannya sudah disepakati.
“Ini baru yang pertama MBLB dari konsorsium ini, tapi karena ini terkait dengan tiga proyek konstruksi, jadi masih ada lagi. Dari data yang ada pada kami hasil dari sinergi dengan Bapenda, sekitar Rp 1,9 miliar pajak yang dibayarkan ini dalam waktu dekat ini juga akan dibayarkan pajak MBLB sebesar Rp 509 juta kurang lebih, ini sudah ada komitmennya sudah ada kesepakatannya dalam proses mediasi,” jelas Intan.
Lebih lanjut, Intan mengungkapkan bahwa masih ada potensi pemulihan pajak sebesar Rp 878 juta yang saat ini masih dalam tahap mediasi.
Ia menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti keberhasilan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bersinergi aktif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam upaya memulihkan pajak daerah yang terutang.
“Itu keberhasilan kami sebagai jaksa pengacara negara, bersinergi dengan Bapenda untuk menagih pajak MBLB terutang dari pekerjaan 2022 sampai 2023. Mengingat juga tahun 2024 kami sudah membantu pemulihan keuangan daerah Rp 1.935.730.033, pajak daerah non-MBLB juga senilai Rp 1.935.730.033,” imbuhnya.
Selain keberhasilan dalam pemulihan keuangan daerah, Kejari Lombok Tengah juga mencatatkan prestasi dalam pengamanan aset daerah.
Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan berhasil mendeteksi dan mengamankan lima unit kendaraan bermotor dan satu rumah dinas yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Terkait dengan pengamanan barang milik daerah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang Intelijen yang memiliki kewenangan tugas dan fungsi yaitu di bidang Intelijen dan hukum untuk melakukan pendeteksian dan peringatan dini terhadap KKN, khusus terkait dengan pengamanan aset daerah, kami juga sudah bersinergi dengan BKAD dan Inspektorat,” terang Intan.













