Berita

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara yang Sudah Inkrah

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan barang bukti yang dirampas negara dari 54 perkara pidana umum di halaman depan gedung Kejari Lombok Tengah, Rabu, 20/8/2025.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus periode Januari sampai Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ayu.
Barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika berupa sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip dengan jumlah 31 perkara, perlindungan anak berupa pakaian dengan jumlah 8 perkara, kasus pencurian berupa kunci, dan obeng dengan jumlah 6 perkara, kasus penganiayaan berupa senjata tajam dan pakaian sebanyak 3 perkara.
Selain itu, ada juga kasus pemalsuan surat berupa dokumen-dokumen sebanyak 2 perkara, pengancaman dan pemerasan berupa senjata tajam dan batu sebesar 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga berupa baju sebesar 1 perkara, perdagangan berupa terpal sebesar 1 perkara, dan lalu lintas berupa SIM sebanyak 1 perkara.

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, ketua Pengadilan Negeri Praya, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Praya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resort Lombok Tengah.

Hadir juga Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, dan Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah.
Kepala Kejari Loteng, Ayu wulandari berkomitmen dalam pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparansi dan disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.
“Mudah-mudahan masyarakat Lombok Tengah ini bisa kita selamatkan,dan kita transparansi bahwa pemusnahan barang bukti ini dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. (Her)
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Perda Pajak Baru NTB Disahkan, PAD Diproyeksi Naik Rp160 Miliar

Sasamboinside.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024…

7 jam ago

Puluhan Titik Tanah Desa Disengketakan, Kejari Loteng Turun Tangan Selamatkan Aset Negara

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan…

7 jam ago

Wabup Loteng Dorong OPD Aktif Publikasikan Program Lewat Website dan Media Digital

Sasamboinside.com – Admin perangkat daerah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berita di Ruang Rapat Inspektorat…

8 jam ago

Antusias Warga Membludak, Gerakan Pangan Murah Loteng Diserbu Pembeli

Sasamboinside.com – Antusiasme warga terlihat jelas saat Gerakan Pangan Murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok…

8 jam ago

Dua Pengedar Sabu Digulung Polisi, Puluhan Gram Narkoba Disita

Sasamboinside.com - Dua pengedar sabu di Kabupaten Lombok Tengah akhirnya digulung aparat Sat Resnarkoba Polres…

8 jam ago

Tak Mau Hartanya Disita, Tiga Terdakwa Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Pilih Bayar Miliaran Rupiah

Sasamboinside.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.…

1 hari ago