Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan barang bukti yang dirampas negara dari 54 perkara pidana umum di halaman depan gedung Kejari Lombok Tengah, Rabu, 20/8/2025.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus periode Januari sampai Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ayu.
Barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika berupa sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip dengan jumlah 31 perkara, perlindungan anak berupa pakaian dengan jumlah 8 perkara, kasus pencurian berupa kunci, dan obeng dengan jumlah 6 perkara, kasus penganiayaan berupa senjata tajam dan pakaian sebanyak 3 perkara.
Selain itu, ada juga kasus pemalsuan surat berupa dokumen-dokumen sebanyak 2 perkara, pengancaman dan pemerasan berupa senjata tajam dan batu sebesar 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga berupa baju sebesar 1 perkara, perdagangan berupa terpal sebesar 1 perkara, dan lalu lintas berupa SIM sebanyak 1 perkara.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, ketua Pengadilan Negeri Praya, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Praya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resort Lombok Tengah.
Hadir juga Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, dan Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah.
Kepala Kejari Loteng, Ayu wulandari berkomitmen dalam pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparansi dan disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.
“Mudah-mudahan masyarakat Lombok Tengah ini bisa kita selamatkan,dan kita transparansi bahwa pemusnahan barang bukti ini dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. (Her)