Berita

Kejar Unsur Pidana Intimidasi Jurnalis di Lombok Tengah, Polisi Gelar Perkara Ulang

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah memastikan penanganan dugaan kasus intimidasi terhadap jurnalis media online gatrantb.com tetap berlanjut.
Meski belum naik ke tahap penyidikan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean, saat menemui puluhan wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (17/1/2026).
“Status perkara masih tetap berjalan, status masih lidik,” tegas Punguan di hadapan para jurnalis.
Punguan menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi ahli dari Dewan Pers dan ahli pidana.
Namun, terdapat perbedaan penafsiran antara kedua ahli tersebut terhadap unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
“Dari penyidik sudah memeriksa ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Jadi ada multi tafsir dari ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Karena acuannya dari ahli pidana, berita yang dibuat jurnalis itu sudah terpublikasi dan sampai sekarang masih ada, itu yang menghambat ahli pidana menafsirkan untuk memenuhi unsur,” jelasnya.
Disisi lain, Punguan menegaskan bahwa ahli dari Dewan Pers justru menyatakan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur delik.
“Dari Dewan Pers itu menyatakan sudah memenuhi unsur delik,” ujar Punguan.
Dijelaskan, untuk memperjelas kasus tersebut, penyidik kembali menggelar perkara pada Kamis lalu.
Dalam gelar perkara itu, penyidik juga menawarkan alternatif penerapan pasal agar peristiwa intimidasi tersebut bisa memenuhi unsur pidana.
“Hari Kamis kemarin kami gelar perkara kembali, maka kami tawarkan juga solusi alternatif pasal pengancaman. Supaya ini tidak terpenuhi, ada alternatif pasal untuk memenuhi peristiwa tersebut,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali memeriksa ahli pidana tambahan dengan menggunakan alternatif pasal tersebut.
“Jadi kami akan memeriksa ahli pidana tambahan dengan alternatif pasal itu. Itu rencana tindak lanjut kami setelah gelar perkara hari Kamis kemarin,” kata Punguan.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto meminta Satreskrim untuk menambah saksi ahli sebagai pembanding dari keterangan sebelumnya.
“Saya minta tambahan saksi ahli pidana sebagai pembanding, bukan satu ahli pidana yang dimintai keterangan, tapi dua atau tiga,” tandasnya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan laporan dugaan intimidasi jurnalis tersebut secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

2 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

2 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

4 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

5 hari ago

Jawab Tantangan Debat, Konsultan Hukum PDAM Siap Bedah Persoalan PDAM Loteng Secara Terbuka dan Independent

Sasamboinside.com – Konsultan Hukum PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan Ramadhani, S.H., M.H.,…

5 hari ago

Pengamat Tantang Debat Konsultan Hukum PDAM Loteng soal Kisruh Demo dan Pengangkatan Direksi

Sasamboinside.com - Pengamat hukum, sosial, dan politik, Lalu Tahdin Ghafur, menantang konsultan hukum PDAM Tirta…

5 hari ago