Berita

Kejar Unsur Pidana Intimidasi Jurnalis di Lombok Tengah, Polisi Gelar Perkara Ulang

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah memastikan penanganan dugaan kasus intimidasi terhadap jurnalis media online gatrantb.com tetap berlanjut.
Meski belum naik ke tahap penyidikan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean, saat menemui puluhan wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (17/1/2026).
“Status perkara masih tetap berjalan, status masih lidik,” tegas Punguan di hadapan para jurnalis.
Punguan menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi ahli dari Dewan Pers dan ahli pidana.
Namun, terdapat perbedaan penafsiran antara kedua ahli tersebut terhadap unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
“Dari penyidik sudah memeriksa ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Jadi ada multi tafsir dari ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Karena acuannya dari ahli pidana, berita yang dibuat jurnalis itu sudah terpublikasi dan sampai sekarang masih ada, itu yang menghambat ahli pidana menafsirkan untuk memenuhi unsur,” jelasnya.
Disisi lain, Punguan menegaskan bahwa ahli dari Dewan Pers justru menyatakan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur delik.
“Dari Dewan Pers itu menyatakan sudah memenuhi unsur delik,” ujar Punguan.
Dijelaskan, untuk memperjelas kasus tersebut, penyidik kembali menggelar perkara pada Kamis lalu.
Dalam gelar perkara itu, penyidik juga menawarkan alternatif penerapan pasal agar peristiwa intimidasi tersebut bisa memenuhi unsur pidana.
“Hari Kamis kemarin kami gelar perkara kembali, maka kami tawarkan juga solusi alternatif pasal pengancaman. Supaya ini tidak terpenuhi, ada alternatif pasal untuk memenuhi peristiwa tersebut,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali memeriksa ahli pidana tambahan dengan menggunakan alternatif pasal tersebut.
“Jadi kami akan memeriksa ahli pidana tambahan dengan alternatif pasal itu. Itu rencana tindak lanjut kami setelah gelar perkara hari Kamis kemarin,” kata Punguan.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto meminta Satreskrim untuk menambah saksi ahli sebagai pembanding dari keterangan sebelumnya.
“Saya minta tambahan saksi ahli pidana sebagai pembanding, bukan satu ahli pidana yang dimintai keterangan, tapi dua atau tiga,” tandasnya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan laporan dugaan intimidasi jurnalis tersebut secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo Bakal Meriahkan Rakernas KAI di Lombok

Sasamboinside.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan digelar di Mataram, Nusa…

10 jam ago

Belum Bayar Sewa 9 Bulan, Dapur MBG di Desa Puyung Disegel

Sasamboinside.com - Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten…

2 hari ago

Bank NTB Syariah – Pemprov NTB Rampungkan Skema Pinjaman Lunak KUR PMI dan Magang, Solusi Transparan Guna Putus Rantai Rekrutmen Ilegal

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) serta…

2 hari ago

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

2 hari ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

2 hari ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

2 hari ago