Berita

Kejar Unsur Pidana Intimidasi Jurnalis di Lombok Tengah, Polisi Gelar Perkara Ulang

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah memastikan penanganan dugaan kasus intimidasi terhadap jurnalis media online gatrantb.com tetap berlanjut.
Meski belum naik ke tahap penyidikan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean, saat menemui puluhan wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (17/1/2026).
“Status perkara masih tetap berjalan, status masih lidik,” tegas Punguan di hadapan para jurnalis.
Punguan menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi ahli dari Dewan Pers dan ahli pidana.
Namun, terdapat perbedaan penafsiran antara kedua ahli tersebut terhadap unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
“Dari penyidik sudah memeriksa ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Jadi ada multi tafsir dari ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Karena acuannya dari ahli pidana, berita yang dibuat jurnalis itu sudah terpublikasi dan sampai sekarang masih ada, itu yang menghambat ahli pidana menafsirkan untuk memenuhi unsur,” jelasnya.
Disisi lain, Punguan menegaskan bahwa ahli dari Dewan Pers justru menyatakan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur delik.
“Dari Dewan Pers itu menyatakan sudah memenuhi unsur delik,” ujar Punguan.
Dijelaskan, untuk memperjelas kasus tersebut, penyidik kembali menggelar perkara pada Kamis lalu.
Dalam gelar perkara itu, penyidik juga menawarkan alternatif penerapan pasal agar peristiwa intimidasi tersebut bisa memenuhi unsur pidana.
“Hari Kamis kemarin kami gelar perkara kembali, maka kami tawarkan juga solusi alternatif pasal pengancaman. Supaya ini tidak terpenuhi, ada alternatif pasal untuk memenuhi peristiwa tersebut,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali memeriksa ahli pidana tambahan dengan menggunakan alternatif pasal tersebut.
“Jadi kami akan memeriksa ahli pidana tambahan dengan alternatif pasal itu. Itu rencana tindak lanjut kami setelah gelar perkara hari Kamis kemarin,” kata Punguan.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto meminta Satreskrim untuk menambah saksi ahli sebagai pembanding dari keterangan sebelumnya.
“Saya minta tambahan saksi ahli pidana sebagai pembanding, bukan satu ahli pidana yang dimintai keterangan, tapi dua atau tiga,” tandasnya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan laporan dugaan intimidasi jurnalis tersebut secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

BRI Region 6 Jakarta 1 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 2 Tahun 2026, Dihadiri Jajaran Manajemen dan Pekerja Region 6 serta Unit Kerja Supervisi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 6 Jakarta 1 kembali menggelar program Onboarding Pekerja Tahap 2…

1 jam ago

Excellent Growth, Sustainable Performance IPCC Bukukan Laba Rp256 Miliar, All Time High

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), bagian dari ekosistem Pelindo Group melalui PT Pelindo…

1 jam ago

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

15 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

17 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

19 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

20 jam ago