Berita

Kejaksaan Ungkap Kasus PPJ Lombok Tengah Macet di BPKP

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini terhenti.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Kejari Loteng masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, saat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Bratha menegaskan bahwa mandeknya kasus ini bukan disebabkan oleh pihak Kejari, melainkan BPKP.
“Macet di BPKP, jadi bukan macet di kami,” tegas Bratha.
Dibeberkan Bratha bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama yaitu surat B1247 11 Maret 2025, itu surat pertama terkait permohonan. Surat ke dua, permohonan perkembangannya bagaimana, itu surat B3972 24 Juli 2025, belum ada juga. Kami surati lagi yang ketiga, Surat B4508 19 Agustus 2025 kemarin juga belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Bratha, tim penyidik Kejari Loteng sebetulnya telah memiliki gambaran calon tersangka, bahkan lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menunggu mereka (BPKP). Begitu hasil itu muncul, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Bratha.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghindari penetapan tersangka tanpa didasari perhitungan resmi dari BPKP.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan praperadilan yang bisa menggagalkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami lanjut, pantang mundur. Sudah tanggung, sudah 90 persen ini,” kata Bratha, menegaskan bahwa Kejari Loteng akan tetap melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan tidak akan menghentikannya meski ada pengembalian kerugian negara.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Perda Pajak Baru NTB Disahkan, PAD Diproyeksi Naik Rp160 Miliar

Sasamboinside.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024…

2 jam ago

Puluhan Titik Tanah Desa Disengketakan, Kejari Loteng Turun Tangan Selamatkan Aset Negara

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan…

2 jam ago

Wabup Loteng Dorong OPD Aktif Publikasikan Program Lewat Website dan Media Digital

Sasamboinside.com – Admin perangkat daerah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berita di Ruang Rapat Inspektorat…

3 jam ago

Antusias Warga Membludak, Gerakan Pangan Murah Loteng Diserbu Pembeli

Sasamboinside.com – Antusiasme warga terlihat jelas saat Gerakan Pangan Murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok…

3 jam ago

Dua Pengedar Sabu Digulung Polisi, Puluhan Gram Narkoba Disita

Sasamboinside.com - Dua pengedar sabu di Kabupaten Lombok Tengah akhirnya digulung aparat Sat Resnarkoba Polres…

3 jam ago

Tak Mau Hartanya Disita, Tiga Terdakwa Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Pilih Bayar Miliaran Rupiah

Sasamboinside.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.…

1 hari ago