Berita

Kejaksaan Ungkap Kasus PPJ Lombok Tengah Macet di BPKP

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini terhenti.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Kejari Loteng masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, saat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Bratha menegaskan bahwa mandeknya kasus ini bukan disebabkan oleh pihak Kejari, melainkan BPKP.
“Macet di BPKP, jadi bukan macet di kami,” tegas Bratha.
Dibeberkan Bratha bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama yaitu surat B1247 11 Maret 2025, itu surat pertama terkait permohonan. Surat ke dua, permohonan perkembangannya bagaimana, itu surat B3972 24 Juli 2025, belum ada juga. Kami surati lagi yang ketiga, Surat B4508 19 Agustus 2025 kemarin juga belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Bratha, tim penyidik Kejari Loteng sebetulnya telah memiliki gambaran calon tersangka, bahkan lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menunggu mereka (BPKP). Begitu hasil itu muncul, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Bratha.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghindari penetapan tersangka tanpa didasari perhitungan resmi dari BPKP.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan praperadilan yang bisa menggagalkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami lanjut, pantang mundur. Sudah tanggung, sudah 90 persen ini,” kata Bratha, menegaskan bahwa Kejari Loteng akan tetap melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan tidak akan menghentikannya meski ada pengembalian kerugian negara.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

8 jam ago

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

2 hari ago