Berita

Kejaksaan Ungkap Kasus PPJ Lombok Tengah Macet di BPKP

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini terhenti.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Kejari Loteng masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, saat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Bratha menegaskan bahwa mandeknya kasus ini bukan disebabkan oleh pihak Kejari, melainkan BPKP.
“Macet di BPKP, jadi bukan macet di kami,” tegas Bratha.
Dibeberkan Bratha bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama yaitu surat B1247 11 Maret 2025, itu surat pertama terkait permohonan. Surat ke dua, permohonan perkembangannya bagaimana, itu surat B3972 24 Juli 2025, belum ada juga. Kami surati lagi yang ketiga, Surat B4508 19 Agustus 2025 kemarin juga belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Bratha, tim penyidik Kejari Loteng sebetulnya telah memiliki gambaran calon tersangka, bahkan lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menunggu mereka (BPKP). Begitu hasil itu muncul, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Bratha.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghindari penetapan tersangka tanpa didasari perhitungan resmi dari BPKP.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan praperadilan yang bisa menggagalkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami lanjut, pantang mundur. Sudah tanggung, sudah 90 persen ini,” kata Bratha, menegaskan bahwa Kejari Loteng akan tetap melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan tidak akan menghentikannya meski ada pengembalian kerugian negara.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Dinilai Jadi Atraksi Baru Penggerak Wisata Mandalika

Sasamboinside.com - Kawasan The Mandalika kembali mendapat suntikan daya tarik wisata baru. Wakil Menteri Pariwisata…

17 jam ago

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dongkrak Sport Tourism, 72 Persen Pelari Datang dari Luar Lombok

Sasamboinside.com – Gelaran Pocari Sweat Run Lombok 2026 kembali membuktikan diri bukan sekadar ajang lari,…

2 hari ago

Resmikan Lapangan Padel dan Basket, Wamenpora Dorong Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga Dunia

Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism berkelas…

2 hari ago

Meriahkan Pocari Sweat Run Lombok, Eka Jaya Fast Ferry Kenalkan Rute Langsung ke Nusa Dua

Sasamboinside.com – Kemeriahan ajang Pocari Sweat Run Lombok 2026 tak hanya diramaikan ribuan pelari dari…

2 hari ago

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda…

2 hari ago

Momen Ultah Gubernur Iqbal, Prabowo Titip 5 Amanat Besar demi Masa Depan NTB

Sasamboinside.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/7/2026)…

2 hari ago