Berita

Kejaksaan Ungkap Kasus PPJ Lombok Tengah Macet di BPKP

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini terhenti.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Kejari Loteng masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, saat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Bratha menegaskan bahwa mandeknya kasus ini bukan disebabkan oleh pihak Kejari, melainkan BPKP.
“Macet di BPKP, jadi bukan macet di kami,” tegas Bratha.
Dibeberkan Bratha bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama yaitu surat B1247 11 Maret 2025, itu surat pertama terkait permohonan. Surat ke dua, permohonan perkembangannya bagaimana, itu surat B3972 24 Juli 2025, belum ada juga. Kami surati lagi yang ketiga, Surat B4508 19 Agustus 2025 kemarin juga belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Bratha, tim penyidik Kejari Loteng sebetulnya telah memiliki gambaran calon tersangka, bahkan lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menunggu mereka (BPKP). Begitu hasil itu muncul, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Bratha.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghindari penetapan tersangka tanpa didasari perhitungan resmi dari BPKP.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan praperadilan yang bisa menggagalkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami lanjut, pantang mundur. Sudah tanggung, sudah 90 persen ini,” kata Bratha, menegaskan bahwa Kejari Loteng akan tetap melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan tidak akan menghentikannya meski ada pengembalian kerugian negara.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

3 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

5 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

8 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

8 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

8 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

10 jam ago