Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Hari ini, Kamis (17/7/2025), Kejari Lombok Tengah secara resmi menyerahkan hasil pemulihan pajak daerah senilai Rp 509.561.590 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Penyerahan berlangsung di Aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait.
Nurintan Sirait menjelaskan bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pemulihan ini, kata Nurintan, merupakan hasil proses penagihan pajak yang dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah.
“Penagihan ini melibatkan pembayaran terutang dari pekerjaan tahun 2022-2024 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” terang Nurintan.
Pajak daerah, lanjut Nurintan, menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan di daerah. Oleh karena itu, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah akan terus berupaya memperbaiki sistem dan tata kelola pendapatan asli daerah.
“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya,” ujarnya.
Nurintan menjelaskan, penyerahan hari ini merupakan keberhasilan kedua dari total potensi pajak sebesar Rp 3.372.352.620. Potensi ini berasal dari tiga paket proyek konstruksi yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN.













