Peristiwa

Kecelakaan Maut di By Pass, Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka

Sasamboinside.com, Lombok Tengah – Sopir istri Gubernur NTB inisial ZA ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menabrak pengendara Sepeda Motor yang mengakibatkan balita umur 2 tahun meninggal dunia di jalan By Pass BIL pada Sabtu (9/9/2023) lalu.

Pengemudi mobil Honda C-RV B-720-SRI inisial ZA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

ZA yang disebut-sebut merupakan sopir istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini, saat terjadi insiden, ia tengah membawa istri Gubernur NTB inisial SR dengan kecepatan tinggi dan menabrak ibu-ibu pengendara motor bersama anaknya hingga terpental dan mengakibatkan balita yang dibawa ibu tersebut meninggal dunia.

ZA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melakukan gelar perkara.

ZA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia.

Selain menyebabkan balita meninggal dunia, kedua orang tua balita pun mengalami luka-luka.

Kecelakaan naas itu berlangsung di Jalan Bypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Rachman mengatakan, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum).

“apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.” Tegas Rachman di Polres Loteng, Selasa 12 September 2023.

Rachman menyatakan, ZA menjadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara kecelakaan maut yang menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucapnya.

Rachman mengisahkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat.

Kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang oleh kendaraan tersangka.

Dari pengakuan tersangka kata Rachman, tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan.

“yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.” tuturnya.

Sementara, kecepatan tersangka saat mengemudikan kendaraan tersebut sekitar 80 km/jam.

“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujarnya.

Sedangkan, terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol, Rachman menyebut bahwa saat tersangka mengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

Atas hal itu, kini tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4.

“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Iptu Abdul Rachman.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

4 jam ago

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

2 hari ago