Sasamboinside.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) pada Kamis, 30 Januari 2025, untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tengah menjadi perhatian publik, baik di NTB maupun di seluruh Indonesia.
Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, memimpin audiensi tersebut dan menyampaikan alasan kedatangan mereka.
Menurutnya, kedatangan ini merupakan respons terhadap desakan masyarakat yang mempertanyakan apakah penyidikan terkait dugaan korupsi insentif pungutan PPJ masih berlanjut atau telah dihentikan (SP3).
Selain itu, ada kekhawatiran di masyarakat tentang kedekatan Pemda Loteng dengan Kejari Lombok Tengah yang membuat dugaan korupsi ini sulit tersentuh hukum.
Rindhot mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan jawaban langsung dari Kejaksaan Negeri Loteng untuk disampaikan kepada masyarakat, apalagi di era digitalisasi seperti sekarang, informasi sangat mudah diperoleh.
“Itulah yang membuat semangat kami ingin cepat ketemu sama pihak Kejari Loteng agar kami mendapatkan jawaban secara langsung untuk di sampaikan kepada masyarakat terutama melalui Media terlebih saat ini zaman digitalisasi tentu mudah sekali informasi di dapat oleh masyarakat,” kata Rindhot, Kamis (30/01/25).
Pembina GMPRI, LaLu Eko Mihardi, yang juga merupakan penggiat anti-korupsi, mengungkapkan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan jenis pajak yang dibayar langsung oleh wajib pajak kepada PLN, kemudian disetorkan ke Pemda melalui kas daerah setiap bulan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, ada serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh Bappenda dalam pemungutan pajak daerah, namun dalam hal PPJ, kegiatan tersebut dilakukan oleh PLN, bukan Bappenda.
Lalu Eko juga menyoroti bahwa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 atas LKPD 2022 mencatat bahwa pembayaran insentif pungutan PPJ tidak didasarkan pada kinerja yang terukur oleh Bappenda, senilai Rp 777.336.680.
Ia menegaskan bahwa jika Bappenda tidak melakukan kegiatan pengumpulan data dan penagihan pajak, mereka tidak berhak menerima insentif dari pemungutan PPJ.
GMPRI memberikan dukungan penuh terhadap kinerja penyidik Kejari Lombok Tengah yang telah menangani dugaan korupsi insentif PPJ ini dan sudah berada pada tahap penyidikan. GMPRI berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan penetapan tersangka dapat segera dilakukan.
“Kasus ini besar dan kami menduga ada potensi upaya intervensi dalam proses penyidikan. Kami mengingatkan agar penyidikan ini tidak terhalang oleh pihak-pihak tertentu,” tambah Eko..
Dalam kesempatan tersebut, GMPRI menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas kerjasamanya dan berharap agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan Tipikor.
GMPRI juga mengancam akan menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan mendesak agar kasus ini mendapatkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung antara DPD GMPRI NTB dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) hingga persidangan.
Made Juri menyampaikan bahwa Kejari Lombok Tengah sepakat dengan GMPRI dan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan tanpa ada intervensi atau penghentian yang tidak jelas.
“Kasus ini tetap jalan hingga di persidangan, kejari lombok tengah tidak main main dan profesional dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini, tidak sembarang kami menutup perkara ini karena sudah menjadi atensi, setiap laporan pengaduan masyarakat ada tahapan tahapannya, ada SOP-nya berjenjang, kami melaporkan ke Kajari dan Kajari melaporkan ke Kajati,” ujarnya.
Sementara Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Lombok Tengah, Esti menyampaikan bahwa kasus ini saat ini sudah dalam proses penyidikan dan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) dari tahun 2019 hingga 2023, yang diduga mengakibatkan kerugian pada daerah atau negara.
Esti menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti dengan memeriksa 15 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan dua ahli, yakni ahli pidana forensik dan auditor yang bertugas untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Proses penyidikan terus berjalan, kami terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti lainnya, baik itu berupa saksi, ahli, dokumen, dan bukti lainnya untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka,” ujar Esti dalam diskusi tersebut.
Esti menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berupaya mengungkap kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik mengingatkan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan meskipun situasi saat ini memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan dapat terhimpun dengan baik sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Sampai saat ini penyidik Kejari sedang berkerja terus sedang mengumpulkan alat bukti lainnya baik berupa saksi, ahli, surat dan lainnya untuk tahap berikutnya penetapan tersangka,” tutup Esti.