Sasamboinside.com – Penasehat Hukum Siti Khadijah, warga Dusun Ketangge, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Hartawan, mempertanyakan kelanjutan proses hukum laporan dugaan perusakan yang dilayangkan kliennya pada 5 November 2024.
Laporan tersebut, dengan nomor STTLP/287.B/XI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan selama enam bulan.
Hartawan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa lambannya penanganan kasus ini dapat memicu konflik antara pihak pelapor dan terlapor, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan terjadi chaos,” ujarnya.
Menurut Hartawan, laporan dugaan perusakan awalnya disampaikan ke Polres Lombok Tengah, namun kemudian dilimpahkan ke Polsek Praya Barat.
Kasus ini berawal dari keberatan pelapor atas tindakan terlapor yang mengklaim telah membeli tanah milik kliennya.
Padahal, pelapor menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan sertifikat kepemilikan masih dipegang utuh olehnya.
Terlapor mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris berdasarkan putusan pengadilan tahun 1996. Dengan dasar putusan tersebut, terlapor melakukan eksekusi sendiri, menganggap putusan itu belum pernah dilaksanakan.
Namun, Hartawan menegaskan bahwa putusan 1996 tersebut sudah dieksekusi dan telah ada surat perdamaian antara penggugat dan tergugat. Meski demikian, terlapor bersama kelompoknya tetap melakukan perusakan pagar di lahan tersebut.
“Putusan itu sudah di bagikan ke ahli waris. Sedangkan ahli waris tidak pernah menjual hak miliknya.
Upaya mediasi di Polsek Praya Barat telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Terlapor bahkan bersikeras meminta pelapor menyerahkan lahan yang diklaim telah dibelinya.
Hartawan menyoroti lambannya proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Praya Barat. Sejak laporan diajukan pada November 2024, belum ada tindakan signifikan dari kepolisian.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanya diberikan sekali pada 20 November 2024, tanpa kabar lanjutan hingga enam bulan berlalu.












