Berita

Kasus Brigadir Nurhadi, Publik Tunggu Hasil Autopsi Polda NTB

Sasamboinside.com – Kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, di sebuah hotel kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Lombok Utara terus menjadi sorotan publik.
Polda NTB resmi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Kamis 1 Mei 2025 pagi untuk proses autopsi jasad korban.
Langkah autopsi ini dinilai penting oleh Ahli Pidana Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap penyebab pasti kematian Brigadir Nurhadi.
“Memang dalam kasus tertentu khususnya terkait hilang nyawa orang kalau dinilai tidak wajar maka harus dilakukan autopsi,” katanya.
Itu kata dia sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Dalam Perkap itu disebutkan dalam kasus tertentu atau tindak pidana tertentu bisa dilakukan autopsi. Jika dari hasil autopsi kematian korban tidak wajar, bisa naik ke penyidikan,” ujarnya.
Itu, kata Syamsul Hidayat, merupakan pengungkapan kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau metode investigasi kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Apa meninggal karena kehabisan napas atau karena benda tumpul, dicekik atau apa itu semua dari hasil autopsi nantinya,” katanya.
Untuk itu, tambah Ahli Pidana Unram ini, berharap Polda NTB lebih terbuka lagi mengabarkan sejauh mana hasil penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut kepada publik, sehingga tidak muncul kecurigaan yang lebih dalam lagi terkait kematian Brigadir Nurhadi.
“Polda NTB harus transparan dan terbuka bagaimana hasil penyelidikan, penyidikan dibuka saja. Hasil autopsi dibuka saja karena bentuk akuntabilitas kepolisian,” katanya.
Dari analisis kriminologi berdasarkan laporan media, Syamsul menilai kasus tersebut memang banyak kejanggalan.
Korban dikabarkan meninggal di sebuah kolam pribadi di sebuah hotel. Itu dinilai sangat janggal mengingat kondisi kolam cukup dangkal dan syarat utama menjadi seorang polisi adalah bisa renang.
“Sisi kriminologi dilihat dari TKP (kolam) privat. Kamar pribadi dengan fasilitas kolam pribadi, kemudian yang meninggal APH (aparat penegak hukum) yang melalui seleksi ketat baru bisa jadi polisi, terutama syarat bisa renang,” ujarnya.
“Tetapi ditemukan meninggal tenggelam di kolam yang dangkal. Wajar kalau masyarakat ada tanda tanya, kok bisa polisi jago renang tapi meninggal di kolam renang dangkal,” sambungnya.
Meski demikian, dia berharap publik menanti hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Tentu kita harus menunggu hasil autopsi ini, agar bisa mengetahui cara kematian dengan saintifik. Ini salah satu teknik dalam proses penyelidikan penyidikan,” ujarnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dapat Nomor 1, Muh. Yakub Kuswara: Semangat Baru untuk Pengadang

Sasamboinside.com – Suasana Balai Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat…

1 jam ago

Detik-detik Bom Meledak di Parkiran Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com — Suara ledakan bom mengagetkan suasana di area parkir Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok…

2 jam ago

Jelang MotoGP Mandalika, ITDC dan Polda NTB Gelar Simulasi Pengamanan

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026, PT…

3 jam ago

Korban Dugaan Pencabulan Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Lombok Tengah Bertambah

Sasamboinside.com – Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat…

6 jam ago

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

14 jam ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

16 jam ago