Karyawan CV Lancar Jaya Agung Mengadu ke Disnaker, Tuntut Hak yang Tak Terpenuhi

Sasamboinside.com – Puluhan karyawan dari CV Lancar Jaya Agung di Kecamatan Pemenang mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lombok Utara pada Senin (29/7). Mereka menyampaikan keluhan dan menuntut hak-hak yang selama ini dinilai tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Wawan Rahadi Kusuma, salah satu karyawan yang menjabat sebagai kepala gudang, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah bekerja selama lebih dari tiga tahun namun belum pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
“Selain tidak ada kejelasan status, kami juga sering lembur tapi tidak pernah dibayar sesuai. Bahkan gaji yang kami terima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK),” terang Wawan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Wawan mengaku bahwa salah satu kewajiban yang paling memberatkan adalah keharusan mengganti barang kadaluwarsa (expired) dengan uang pribadi.
“Kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Maka dari itu, kami datang ke Disnaker untuk meminta bantuan agar hak-hak kami sebagai pekerja bisa dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Lombok Utara, Muhrim, menyatakan pihaknya akan segera memfasilitasi proses mediasi antara karyawan dan manajemen perusahaan.
“Dalam waktu dekat, baik pihak pekerja maupun pemilik perusahaan akan kami panggil ke kantor dinas guna membahas persoalan ini,” kata Muhrim.
Pihak Disnaker juga telah memberikan surat kepada perwakilan karyawan untuk dilakukan perundingan secara bipartit, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

“Harapan kami tentu agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara damai dan keinginan pekerja bisa dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Muhrim.
Pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB, pertemuan bipartit langsung digelar di depan ruko CV Lancar Jaya Agung, didampingi oleh LSM Surak Agung. Jumadil alias Cuenk, Humas Surak Agung, menyebut praktik perusahaan ini sebagai “proses perbudakan.”
“Ini adalah proses perbudakan, karena mereka tidak punya standar operasional ketenagakerjaan yang semestinya diberlakukan untuk mereka dalam bentuk kontrak kerja. Ini harus segera dihentikan dan Disnaker harus bertindak tegas dalam hal ini agar mereka karyawan mendapatkan hak-haknya untuk seterusnya. Jika tidak, maka LSM Surak Agung akan ambil langkah kiri,” ucap Cuenk tegas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyetujui untuk menyelesaikan masalah di Disnaker karena belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan karyawan.
“Kita akan hadir jika dipanggil oleh Disnaker, tapi saya siap Minggu depan hari Rabu,” ujar Jemmy Gunawan, pemilik CV Lancar Jaya Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *