Berita

Kapolres Eko Sutomo ; Kami Tidak Larang Demo, Tapi Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Bima, SasamboInside.-Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K., mengimbau kepada semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta hal-hal yang dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Karena Polri sendiri lanjutnya, sangat menghormati hak penyampaian pendapat di muka umum. Acuannya dengan penyampaian pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

‘’Itu tertuang dalam pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F. Dan Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,’’ tegasnya.

Sehingga sambungnya ada tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas.

Lebih jauh Kapolres, mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.

“Nanti di surat pemberitahuan demonstrasi ini harus memuat maksud dan tujuan mulai dari tempat dan lainnya. , lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan/atau jumlah peserta,” paparnya.

Sementara kehadiran Polri pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat.

Jadi, lanjutnya, kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan.

Karena, terangnya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” tukas Kapolres Bima.

Sehingga, imbuhnya, ketika unjuk rasa itu sudah mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap undang-undang, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.

Sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Bima bersama Polsek jajarannya saat melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demonstrasi di Kecamatan Bolo dan Madapangga pada Kamis (18/03/24) lalu yang berujung pada blokade jalan.

“Intinya, Polri tidak melarang unjuk rasa, tapi melarang blokir jalan dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan unjuk rasa,” tandas Kapolres Bima.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila niat unjuk rasa yang dimaksudkan untuk meraih simpati masyarakat, malah memantik keresahan masyarakat, akibat adanya aksi blokir jalan. Terlebih lagi jika mengingat hukuman pidana yang menanti.

“Karena penutupan atau blokir jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara.” Urai Kapolres Bima.

Ada lagi Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. (Satu setengah Miliar Rupiah), dan UU No 22 tahun  2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp24 Juta.

sasambo

Recent Posts

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo Bakal Meriahkan Rakernas KAI di Lombok

Sasamboinside.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan digelar di Mataram, Nusa…

21 jam ago

Belum Bayar Sewa 9 Bulan, Dapur MBG di Desa Puyung Disegel

Sasamboinside.com - Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten…

2 hari ago

Bank NTB Syariah – Pemprov NTB Rampungkan Skema Pinjaman Lunak KUR PMI dan Magang, Solusi Transparan Guna Putus Rantai Rekrutmen Ilegal

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) serta…

2 hari ago

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

3 hari ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

3 hari ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

3 hari ago