Berita

Kapolres Eko Sutomo ; Kami Tidak Larang Demo, Tapi Jangan Ganggu Ketertiban Umum

Bima, SasamboInside.-Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K., mengimbau kepada semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta hal-hal yang dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Karena Polri sendiri lanjutnya, sangat menghormati hak penyampaian pendapat di muka umum. Acuannya dengan penyampaian pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

‘’Itu tertuang dalam pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F. Dan Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,’’ tegasnya.

Sehingga sambungnya ada tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum dan dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas.

Lebih jauh Kapolres, mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.

“Nanti di surat pemberitahuan demonstrasi ini harus memuat maksud dan tujuan mulai dari tempat dan lainnya. , lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan/atau jumlah peserta,” paparnya.

Sementara kehadiran Polri pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat.

Jadi, lanjutnya, kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan.

Karena, terangnya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” tukas Kapolres Bima.

Sehingga, imbuhnya, ketika unjuk rasa itu sudah mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap undang-undang, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.

Sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Bima bersama Polsek jajarannya saat melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demonstrasi di Kecamatan Bolo dan Madapangga pada Kamis (18/03/24) lalu yang berujung pada blokade jalan.

“Intinya, Polri tidak melarang unjuk rasa, tapi melarang blokir jalan dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan unjuk rasa,” tandas Kapolres Bima.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila niat unjuk rasa yang dimaksudkan untuk meraih simpati masyarakat, malah memantik keresahan masyarakat, akibat adanya aksi blokir jalan. Terlebih lagi jika mengingat hukuman pidana yang menanti.

“Karena penutupan atau blokir jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara.” Urai Kapolres Bima.

Ada lagi Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. (Satu setengah Miliar Rupiah), dan UU No 22 tahun  2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp24 Juta.

sasambo

Recent Posts

POCARI SWEAT Run Lombok 2026 Sukses Besar, 9.200 Pelari Putar Ekonomi NTB hingga Rp95 Miliar

Sasamboinside.com - Gelaran berskala nasional POCARI SWEAT Run Lombok 2026 sukses diselenggarakan pada 11-12 Juli…

6 jam ago

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Dinilai Jadi Atraksi Baru Penggerak Wisata Mandalika

Sasamboinside.com - Kawasan The Mandalika kembali mendapat suntikan daya tarik wisata baru. Wakil Menteri Pariwisata…

24 jam ago

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dongkrak Sport Tourism, 72 Persen Pelari Datang dari Luar Lombok

Sasamboinside.com – Gelaran Pocari Sweat Run Lombok 2026 kembali membuktikan diri bukan sekadar ajang lari,…

2 hari ago

Resmikan Lapangan Padel dan Basket, Wamenpora Dorong Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga Dunia

Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism berkelas…

2 hari ago

Meriahkan Pocari Sweat Run Lombok, Eka Jaya Fast Ferry Kenalkan Rute Langsung ke Nusa Dua

Sasamboinside.com – Kemeriahan ajang Pocari Sweat Run Lombok 2026 tak hanya diramaikan ribuan pelari dari…

2 hari ago

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda…

2 hari ago