Peristiwa

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Seberat 90,07 Gram

Bima, NTB – Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko, yang didampingi Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, S.H, memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Kasus Narkoba jenis Shabu dengan Berat Bersih 90,07 gram, Kamis (1/9/22) Pukul 10.00 Wita, depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Bima, dalam sambutannya, menyampaikan, pemusnahan BB atas tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, Tanggal 1 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, Tanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut dirincinya, berat bersih BB sitaan atas tersangka adalah, 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk Keperluan Uji Lab Di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“sisanya 90,07 gram untuk dimusnahkan,” sebutnya di hadapan sejumlah awak media dan hadirin lainnya.

Untuk memastikan BB itu adalah Shabu, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel BB ke alat Screening Drugs, yang jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, maka dapat dipastikan BB tersebut adalah Shabu.

“Alhamdulillah, warnanya ungu,” ujar Kapolres Bima, usai uji BB.

Diteruskan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kasi Pidum Kejari Bima dan rombongan, dan yang mewakili Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka, Kasikum Polres Bima, Kasi Humas Polres Bima, Kasiwas Polres Bima, Provos Polres Bima, Reskrim Polres Bima, dan Intelkam Polres Bima.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh tersangka YG dan Penguasa Hukumnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, menegaskan, bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan Barang Bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko, dan itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya, usai kegiatan pemusnahan.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara

Sasamboinside.com - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendorong percepatan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat…

7 jam ago

Kejari Lombok Tengah Bongkar 3 Persoalan Pertanahan yang Diduga Hambat PAD Kawasan Wisata

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengangkat tiga persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah…

2 hari ago

Lombok Tengah Luncurkan Program BESTI, Libatkan Ribuan Siswa Tanam Cabai Tekan Inflasi

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi meluncurkan program BESTI (Bersama Siswa Tanam Cabai Atasi…

2 hari ago

ITDC dan IMI Kompak Dukung Indonesian Heroes, Borong 8.000 Tiket MotoGP

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Ikatan…

3 hari ago

Ternyata! Ini Jadi Pemicu Tawuran Antar Siswa di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Video yang memperlihatkan aksi tawuran antar siswa di salah satu sekolah di wilayah…

3 hari ago

NTB Darurat Pinjol Ilegal dan Judol, Pemprov-DPRD Siapkan Perda Pertama di Indonesia

Sasamboinside.com — Maraknya pinjaman online ilegal serta judi online menjadi ancaman ekstrem pada masyarakat rentan…

4 hari ago