Berita

Kades Sekobar: Warga Pengawisan Tempati Tanah Sudah 60 Tahun

LOMBOK BARAT sasamboinside.com – Kepala Desa atau Kades Sekotong Barat (Sekobar), Haji Saharudin mengakui bahwa warga masyarakat Dusun Pengawisan sudah menempati lahannya lebih dari 60 tahun.

“Tiang (saya) dapat informasi dari bapak tiang yang menjabat waktu itu sebagai Kepala Desa bahwa ada perkampungan pecahan dari Dusun Gili Genting ini namanya dulu sebelum menjadi Dusun namanya RT Pengawisan,” kata Haji Saharudin.

Diakuinya bahwa masyarakat Pengawisan menempati lahan tersebut secara turun-temurun.

“Masyarakat pengawisan sekitar 60 tahunan sudah menempati lahan tersebut.” Tegas Haji Saharudin.

Dijelaskannya, warga Pengawisan dari dulu sudah banyak disana yang menempati lahan tersebut.

“Na disana banyak juga warga yang sudah menempati tanah tersebut dan menggarapnya.” Sebutnya.

“Sampai saat ini masyarakat menggarap turun temurun sampai saat ini. Bahkan sekarang sudah ada Masjid, sudah ada SD (Sekolah Dasar), dan masjid nike (itu)  sudah ada sertifikat, dasar pembuatan sertifikat nike karena tanah adat.” Terang Haji Saharudin.

Belakangan, muncul klaim dari sebuah PT bahwa itu adalah tanah milik PT yang didapatkan dari SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tahun 1993. Dimana SHGB tersebut untuk hak guna pembangunan hotel dan pariwisata.

Kemudian pada hari Sabtu 13 Januari 2024 lalu, utusan dari PT tersebut memasang plang dan patok ditanah itu.

Puluhan utusan PT bersenjata tajam dan balok itu mendapat hadangan dari masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Bentrokan pun terjadi, sejumlah warga mengalami luka-luka.

Korban yang mengalami luka kemudian melapor ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sudah di visum.

“Selebihnya kita belum identifikasi apakah selain 4 orang ini adalagi warga yang mengalami luka akibat kejadian kemarin, kita belum memastikan mengingat yang hadir kemarin banyak ibu-ibu dan anak-anak juga ikut disaat kejadian itu.” ujar Lalu Arik Rahman Hakim SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari empat orang korban tersebut.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

37 menit ago

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

2 hari ago