Bima, SasamboInside.-Satreskoba Narkoba bersama Loka Pom Bima berhasil meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol, pada Sabtu (18/05 24) sekira pukul 10.00 Wita pekan lalu.
Salah satu terduga beber Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH adalah perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT)
Asal Desa Rabakodo.
‘’Terduga yang perempuan ini berinisial SH, 40 tahun asal Desa Rabakodo dan teman prianya berinisial SR 30 tahun, warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima,’’ tukasnya.
Keduanya ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang acap kali melakukan transaksi dan mengedarkan Tramadol di wilayah Kecamatan Woha dan kecamatan Palibelo.
‘’Benar saja saat tim melihat keduanya mereka sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang tersebut dan tim menggeledah badan maupun area sekitar TKP,’’ bebernya.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim berhasil tim berhasil menyita dari tangan keduanya sebanyak 510 Tramadol siap edar. Tim juga menyita satu unit handphone, uang tunai total Rp. 589 ribu.
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.