HUKRIM

Jualan Sabu-sabu, Tiga Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

Bima, SasamboInside.-Tiga pria asal Desa Cenggu dan Desa Nisa ini harus menjalani hari harinya didalam jeruji besi Rutan Mapolres Bima Polda NTB.

 

Mereka diamankan oleh satresnarkoba Polres Bima karena terlibat pengedaran narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Belo dan Woha Kabupaten Bima.

 

Ketiganya masing berinisial MM  (L/26) warga Desa Nisa, FM (L/41) dan AD (L/ 39) keduanya merupakan warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

 

Diamankannya tiga orang pengedar narkoba ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu diwilayah Kecamatan Woha dan Belo

 

 

Menindaklanjuti informasi itu Iptu Fardiansyah memimpin tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut pada Selasa (13/08/24).

 

Sesampainya di TKP Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan gerak gerik dan kesamaan ciri-ciri dari informasi awal  dan setelah itu tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan area sekitar terhadap MM dan tim berhasil menyita 3 Pocket Narkoba jenis shabu  siap edar.

 

Tidak berhenti disitu tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui barah haram itu didapatkan nya dari FM warga Desa Cenggu dan tim pun bergerak menuju TKP.

 

Sesampainya di Desa Cenggu tim melihat FM dan AD kedatangan tim dengan tiba-tiba iri membuat duanya kaget dan tim pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya dari tangan AD diamankan 1 Pocket Narkoba jenis Shabu sementara dari tangan FM disita satu alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Berat total barang bukti Narkoba Jenis Shabu  yang disita dari ketiga pelaku seberat 3,34 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.IK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

 

“Benar kami telah mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti dan para pelaku diamankan sesuai dengan UU. RI. No. 35 tahun 2009,’’ tutupnya.

 

Untuk itu Kapolres Bima mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

 

Sebagai informasi ketiga pelaku itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba dinyatakan terlibat langsung dalam pengedaran barang haram itu dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

 

sasambo

Recent Posts

Paradoks Ekspor Baja Tiongkok dan Pentingnya Perlindungan Industri Baja Nasional

Dominasi ekspor baja Tiongkok kerap dipersepsikan sebagai bukti keunggulan daya saing global. Namun, analisis lebih…

7 jam ago

BRI Finance Siap Kebanjiran Nasabah Multiguna Pasca Lebaran

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memproyeksikan peningkatan signifikan permintaan pembiayaan multiguna pasca periode lebaran…

7 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Lestarikan Budaya Inovasi untuk Perkuat Kinerja Berkelanjutan Lewat Program SPRINT

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) terus memperkuat budaya inovasi di lingkungan perusahaan melalui penyelenggaraan ajang…

8 jam ago

Tinjau GT Kalikangkung, Menteri Pekerjaan Umum dan Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol Periode Arus Balik Idulfitri 1447H/2026 Dalam Kondisi Baik

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan Menteri Pekerjaan Umum…

9 jam ago

TM Facial Glow, Tempat Perawatan Kecantikan Modern dengan 18 Cabang, Siap Ekspansi ke Seluruh Indonesia

Industri kecantikan di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, terutama di bidang perawatan kulit wajah. Semakin…

9 jam ago

Bittime Hadirkan Flexible Staking $XAUT dan $SLVON dengan Imbal Hasil Hingga 10% APY di Tengah Koreksi Pasar

Gejolak kondisi pasar ekonomi global masih mengalami tekanan menyusul konflik yang terjadi antara Amerika dan…

9 jam ago