Sasamboinside.com – Penemuan janin bayi di sebuah gorong-gorong di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sempat menggegerkan warga setempat.
Misteri di balik penemuan tersebut kini mulai terungkap.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34), yang diduga berkaitan dengan pembuangan janin bayi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari sejak janin itu ditemukan pada Senin (2/11/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WITA.
Warga menemukan janin bayi di kawasan saluran gorong-gorong Dusun Bakong.
Temuan itu sontak mengundang perhatian masyarakat.
Kepala dusun setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri siapa yang berada di balik peristiwa itu.
Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung dengan dukungan Satreskrim Polres Lombok Barat.
Polisi akhirnya mengamankan RA pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu.
Menurut Lale, titik terang penyelidikan bermula dari informasi bahwa seorang perempuan sempat menjalani pemeriksaan kehamilan di salah satu fasilitas kesehatan di wilayah Lombok Barat.
Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan memperoleh keterangan tenaga medis beserta rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu tercatat RA menjalani pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif.
Usia kandungannya diperkirakan sekitar 11 minggu.
Temuan medis tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengarahkan penyelidikan.
Berbekal informasi itu, polisi mendatangi kediaman RA.
Awalnya, perempuan tersebut sempat membantah keterlibatannya.
Namun, setelah petugas menunjukkan bukti rekam medis dari fasilitas kesehatan, RA akhirnya mengakui telah membuang janin bayi yang ditemukan di gorong-gorong.
“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” kata AKP Lale saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep atau pengawasan tenaga medis sebelum janin tersebut keluar.
Setelah itu, janin bayi tersebut diduga dibuang di kawasan gorong-gorong Dusun Bakong.
Meski demikian, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya janin bayi berjenis kelamin laki-laki berdasarkan hasil visum luar di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB serta dokumen rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.
Saat ini, RA bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.
Sasamboinside.com – Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Lombok Tengah senilai Rp 3,37…
Sasamboinside.com – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…
Sasamboinside.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario…
Sasamboinside.com — Kebutuhan perlengkapan banjar bagi ibu rumah tangga hingga pembangunan infrastruktur lingkungan menjadi sejumlah…
Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya membangun sistem birokrasi yang…
Sasamboinside.com – Peredaran narkotika di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terbongkar. Direktorat Reserse…