Bima, SasamboInside.-Hingga hari ke sepuluh Operasi Patuh Rinjani 2024 Kepolisian Resor Bima Polda NTB menindak sedikit nya 562 pelanggaran berlalulintas.
Selain memberikan sanksi tilang kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada 83 pelanggar.
Lanjut dikatakannya, hingga Rabu kemarin, pelanggar masih didominasi oleh kendaraan roda dua seperti tidak menggunakan helm SNI, SIM, tidak membawa surat kendaraan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian pengendara roda empat masih banyak para pengemudi atau masyarakat pengguna jalan yang melawan arus.
Ia juga menambahkan selama periode Operasi Patuh Rinjani 2024 diwilayah hukumnya telah melakukan kegiatan preemetif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
“Terlihat saat dimulainya operasi patuh SatBinmas selalu memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan,’’ tegasnya.
Dijelaskannya, mematuhi peraturan lalulintas bukan saja taat akan aturan akan tetapi yang paling penting adalah keselamatan diri maupun orang lain.
Untuk itu Pihaknya secara rutin dalam berbagai kesempatan baik secara langsung maupun lewat Sie Humasnya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar memeriksa kelayakan kendaraan, menggunakan helm SNI, SIM dan surat kendaraan serta tidak menggunakan handphone saat berkendara, ugal-ugalan serta tidak berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.
“Hati-hati dalam berkendara keluarga menanti dan jadilah Pelopor keselamatan berlalulintas,’’ pungkasnya.