Hindari Korupsi di Desa, Kejari Loteng Teken Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan TU

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) teken kesepakatan bersama dengan 139 Kepala Desa dibidang Perdata dan Tata Usaha (TU).

Penanda tanganan kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah bersama Kejari Loteng menekan tindak pidana korupsi ditingkat Desa.

Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait SH MH pada sambutannya mengatakan, pihaknya harus melakukan berbagai upaya dan cara demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.

Penyuluhan hukum ke semua Kepala Desa dianggap upaya paling jitu. Demi terciptanya pemerintahan Desa yang bersih, terbebas dari pidana korupsi.

“Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk menandatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha,” ungkapnya.

Nurintan menerangkan, apa yang dilakukan pihak Kejari Loteng ke semua Desa juga sebagai tindak lanjut dari program Presiden RI dalam membangun Desa.

Selain itu, hal tersebut juga selaras dengan program Jaksa Agung RI yang telah menetapkan progra jaga Desa dengan cara mengarahkan Jaksa masuk Desa.

“Sehingga dengan begitu keberadaan Jaksa bisa dirasakan ditengah masyarakat agar berdampak dalam mengoptimalkan program-program pembanguna Desa maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Nurintan mengatakan, sebagai pemerintahan yang berada ditingkat paling depan, sudah sepatutnya Desa mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak terutama pihak Kejari Loteng.

Dimana perhatian lebih itu lanjut Nurintan,  berupa pembinaan agar semua Desa memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

“Sehingga dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa,” sebutnya.

Apalagi menurut Nurintan, pengelolaan dana Desa sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa.

“Dimana pengelolaan tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi.” Jelasnya.

“Dan guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Desa bukan hanya sekedar terkait tata kelola Desa aja, melainkan juga perlu memahami tata kelola dalam proses pengadaan barang da jasa,” sambungnya.

Tidak dipungkiri, harus diakuinya juga bahwa tidak semua Kades paham tentang hukum. Oleh sebab itulah kemudian diharapkan peran serta pihak Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum agar kedepan Kades tidak melanggar hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Desa mereka.

“Kita berharap kedepan tidak ada Desa yang berbenturan dengan hukum dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda Pemerintahan,” harapnya.

Ia juga menegaskan, upaya yang dilakukan pihak Kejari Loteng ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 dan pasal 34.

“Dimana sesuai UU tersebut diatur ada lima fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan tata kelola usaha Negara yakni penegakan hukum, batuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.” ungkapnya.

Sehingga dari hal itu, dirinya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke Kejari Loteng agar setiap kebijakan Kepala Desa tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H.L Pathul Bahri berharap agar semua Kades tidak malas belajar hukum kepada para dan ahlinya, seperti ke pihak Kejaksaan.

Karena menurut Pathul, tidak ada salahnya para Kepala Desa mengikuti apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan saat ini. Sehingga nantinya Kades tidak terjebak dalam hukum.

“Apa yah dilakukan pihak Kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan agar emua Kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membuat kebijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan nantinya,” ungkapnya.

Kendati begitu, Pathul menghimbau semua Kades untuk selalu berdamai dengan persoalan yang ada, apalagi persolaan hukum yang sedang dihadapi.

“Dan agar tidak berhadapan dengan hukum tentu Kades haruslah bekerja dengan efisien dan efektif sesuai dengan aturan kinerja yang berlaku.” Pintanya.

“Itulah kemudian pentingya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan agar Kades paham bagaimana cara berdamai dengan semua persolaan yang muncul yang sedang dihadapi,” sambungnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Pathul juga meminta semua Camat yang hadir untuk satu persepsi dan pandangan. Dan ketika ada muncul sebuah persoalan di Desa, Camat Diminta untuk segera mendiskusikannya sehingga tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi.

“Segera dikomunikasikan jika ada muncul persoalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *