Hampir 80 Persen Warga Loteng Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Sasamboinside.com – Hampir 80 persen peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diketahui menunggak iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elli Widiani, menyebut jumlah warga yang mengalami tunggakan mencapai sekitar 60 ribu jiwa.
“Total kalau tidak salah sekitar 60 ribuan jiwa, nanti mungkin bisa dipastikan, tapi seingat saya memang sekitar segitu jumlah peserta yang tidak aktif,” ujarnya saat ditemui di Kuta Mandalika, Jumat (23/5/2025).
Elli menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak merupakan peserta mandiri, dengan kondisi tidak aktif akibat tunggakan iuran yang belum dibayarkan.
Menurutnya, tim BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya penagihan melalui tim tele kolekting dan kader yang turun langsung ke masyarakat.
“Permasalahannya bukan hanya pada kemampuan membayar, tapi juga pada kemauan membayar. Karena itu kami tawarkan program REHAB, yaitu skema pembayaran tunggakan secara bertahap atau mencicil, maksimal hingga 12 bulan,” ungkap Elli.
Ia menambahkan, rata-rata peserta yang menunggak sebenarnya sudah pernah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. “Biasanya mereka mendaftar saat butuh layanan, setelah itu tidak aktif lagi karena tidak membayar,” jelasnya.
Sebagian besar peserta dengan tunggakan berada di kelas 3 dan memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, bahkan hingga 24 bulan, yang diakui sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.
Saat ini, kata dia, tingkat ketidakaktifan peserta BPJS di Lombok Tengah tercatat 79,86 persen, mendekati target nasional RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 80 persen.
Lebih lanjut, Elli menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemerintah daerah akan mengambil alih penjaminan iuran BPJS bagi masyarakat yang menunggak.
Dalam skema ini, peserta langsung kembali aktif karena pembiayaan ditanggung pemda, meski tunggakan tetap menjadi tanggung jawab pribadi yang bisa dicicil lewat program REHAB.
“Kami harap masyarakat yang memiliki kemampuan membayar tidak dialihkan ke pemerintah daerah, tapi tetap mendaftar secara mandiri dan menyelesaikan kewajibannya,” tegas Elli.
Program JKN, lanjut Elli, merupakan program nirlaba milik pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan yang bisa diakses kapan pun oleh masyarakat. Karena itu, ia mengimbau agar seluruh peserta tetap aktif dan memanfaatkan fasilitas yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *