GMPRI Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PPJ, Diduga Ada Pejabat Kelas Kakap yang Dilindungi Kejari Loteng

Sasamboinside.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuai sorotan tajam GMPRI.
Pembina Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi, mengecam keras langkah Kejari yang dinilai tidak transparan dalam menetapkan tiga tersangka kasus korupsi PPJ.
Bajang Eko,sapaan akrabnya yang juga dikenal sebagai Penggiat Anti Korupsi NTB pada awalnya mengapresiasi langkah Kejari Loteng dalam membuka kasus korupsi PPJ.
Namun, ia menegaskan adanya dugaan kuat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saya menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng melindungi oknum pejabat kelas kakap yang juga diduga menikmati insentif pungutan PPJ yang diambil dari uang rakyat,” tegas Bajang Eko, 6/12/15.
Eko membeberkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lombok Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 atas LKPD 2022, ditemukan pembayaran insentif pungutan PPJ yang tidak berdasarkan kinerja terukur dengan nilai mencapai Rp777.336.680.
“Dana fantastis itu diduga kuat diterima oleh pejabat yang sebenarnya tidak berhak menerima insentif tersebut,” ujarnya.
Namun, ia heran karena Kejari Loteng hanya memproses kasus korupsi insentif PPJ pada periode 2019–2021, padahal sejak awal penyelidikan, penyidikan, hingga pengajuan perhitungan kerugian negara ke BPKP disebutkan rentang waktu 2019–2023.
“Kenapa sekarang hanya 2019 sampai 2021 saja yang diungkap? Ini tanda tanya besar. Jangan-jangan temuan BPK tahun 2022 sengaja diabaikan?” tanya Eko.
Ia menegaskan, apabila Kejari bersikap objektif, maka nilai kerugian negara dipastikan jauh lebih besar dan akan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana PPJ.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi! Rakyat berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua GMPRI Lombok Tengah, Nasrudin, memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing langsung di kantor Kejari Loteng.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng mengungkap kasus PPJ ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menyentuh pemain kecil, tapi bongkar semua yang terlibat.
“Kami meminta kejaksaan Negeri (Kejari) loteng mengungkap perkara PPJ ini sampai ke akar akarnya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yg telah membayar pajak penerangan jalan 10 % namun jauh dari kata terang alias peteng dendeng,” tegasnya.
Nasrudin mengancam dalam waktu dekat GMPRI akan mengepung Kejari jika kasus PPJ ini tidak menyentuh pejabat-pejabat yang menerima uang PPJ tersebut.
“Kami akan demo besar-besaran nanti,” pungkas Nasrudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H. belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut kendati sudah dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *