Berita

Gelar Perkara Digelar, Polres Lombok Barat Tingkatkan Status Penganiayaan Brutal di Gerung

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang kuat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga.
Terduga pelaku berinisial DBI (66) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, DKP (45), hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Peningkatan status perkara dilakukan usai Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Dalam forum tersebut, seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan saksi dianalisis secara mendalam.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Lalu Eka Arya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Awalnya, terlapor dan korban terlibat cekcok mulut di halaman rumah.
Korban kemudian memilih menjauh untuk menghindari pertikaian. Namun, terlapor justru mengambil sebilah parang dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan di bagian leher, punggung, serta luka robek serius pada kedua tangan saat berusaha melindungi diri. Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga sekitar datang memberikan pertolongan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Heriadi

Recent Posts

Dukung Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Skema Diskon Tarif Tol 30 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional dan jalan tol, serta memberlakukan diskon…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

Rokan Hulu - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III salah satu entitas dari…

2 jam ago

Dukung Mudik Sehat 2026, Divre III Palembang Sediakan Layanan Kesehatan Gratis dan Poskesrikkes Siaga

Dalam semangat menghadirkan perjalanan mudik yang tidak hanya aman tetapi juga menenangkan, PT Kereta Api…

4 jam ago

Bittime Catatkan Kenaikan Nilai Aset Bitcoin hingga 3,21% Pasca De-eskalasi Geopolitik Timur Tengah

Pasar aset kripto menunjukkan penguatan signifikan, di mana Bitcoin ($BTC) dan sejumlah aset kripto utama…

5 jam ago

Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional…

5 jam ago

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

JAKARTA — Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menandai perjalanan tiga tahun sebagai strategic active…

5 jam ago