Sasamboinside.com, Lombok Utara – Terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi moment kesempatan bagi Desa meraih pundi-pundi pendapatannya dari sektor pariwisata ke tiga gili (Trawangan Meno dan Air).
Pasalnya, pemerintah Desa Gili indah diklaim hanya jadi penonton di tanah mereka sendiri. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah dinilai tidak menguntungkan desa dari sektor pendapatan.
Kendati begitu, dengan telah dibentuknya Bumdes dan diperkuat oleh Peraturan Desa (Perdes), Pemdes Gili Indah akan melakukan penekanan melalui beberapa tuntutan kepada Pemkab Lombok Utara terhadap kebijakannya terutama untuk perusahaan Kapal Cepat (Fastboat) yang datang dari Bali.
Perusahaan Fastboat yang melayani penyeberangan Bali-Gili harus patuh terhadap aturan dan menghormati kearifan lokal.
Apabila perusahaan Fastboat tidak menghormati kearifan lokal (Slowboat) lebih bijaknya tidak datang ke tiga gili lagi.
Demikian terungkap dalam Musyawarah terkait rencana pemberlakuan One Gate Payment oleh Pemkab Lombok Utara melihatkan Pemdes, Asosiasi Pengusaha, asosiasi pengusaha akomodasi, Koperasi Karya Bahari (KKB) dan para tokoh masyarakat tiga Gili, Kamis 20 Juli 2023.
“Ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan nanti kepada Pemkab. Dari tiga permintaan itu yakni setiap pengusaha fasboat harus mengikuti semua aturan yang berlaku serta menghormati kearipan lokal, draf kerjasama yang telah di susun oleh Pemkab terkait B to B antara perusahaan fasboat dan KKB untuk segera dilaksanakan dan terlahir peserta musyawarah sepakat dengan One Gate Payment untuk mengadopsi semua jenis pembayaran tidak hanya untuk retribusi daerah saja,” ungkap Kepala Desa Gili Indah, Wardana usai musyawarah digelar di Aula Kantor Desa Gili Indah.
Menurutnya, desa selama ini hanya jadi penonton saja. Meski income yang didapatkan pemerintah daerah dari tiga gili sangat besar. Keberadaan fastboat dari Bali juga tidak memberikan kontribusi terhadap desa.
Oleh karena itu, adanya Bumdes ini nanti menjadi cara masuknya. Banyak yang bisa dilakukan, contohnya pada jasa akomodasi yang bisa di kerjasamakan dengan pihak KKB yang merupakan kelompok usaha.
“Termasuk dalam program One gate Payment nanti, Bumdes kita akan minta menjadi partner Pemkab Lombok Utara tidak hanya pada persoalan penarikan restribusi melainkan berbagai bidang lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Gili Indah, Zakaria mengungkapkan, Bumdes gili sudah terbentuk, optimalisasi pendapatan di berbagai sektor di pariwisata tiga gili seyogyanya menjadi sebuah keharusan.
Pasalnya, selama ini desa hanya jadi penonton saja meski peluang pendapatan di tiga gili sangat banyak.
“Kita akan mulai dari kebijakan One Gate Payment ini. Polanya kita akan buat B to B antara Pemkab dan Bumdes serta KKB khusus di pendapatan jasa akomodasi,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam musyawarah mengemuka terkait perusahaan Fastboat yang tidak bisa diajak kerjasama oleh Pemdes.
Puluhan Fastboat yang melayani rute Bali-Gili selalu berpandangan bahwa merekalah yang membawakan kue ke tiga gili.
Sehingga, ketika hendak dimintai kerjasama dengan desa mereka semuanya tidak mempersudikan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Gili Trawangan, Sam Samba mengutarakan, jika semua opsi dilaksanakan bahkan meminta Fastboat Bali-Gili tidak boleh masuk ke gili pada dasarnya sepakat.
Namun, menurutnya harus ada rencana-rencana lainnya juga yang harus di siapkan.
“Kita tidak bisa pungkiri bahwa Fastboat datang membawa wisatawan ke gili ini. Jadi kita hanya perlu mengkomunikasikan saja persoalan ini,” jelasnya.
“Kita sebagai pengusaha hanya butuh aman nyaman dan dimudahkan. Apalagi sekarang ini sudah masuk musim ramai wisatawan berlibur,” pungkasnya.