Bima, SasamboInside.-Dit Pol Airud Polda NTB yang turut dibackup Unit Gakkum Satuan Polisi Airud Polres Bima berhasil mengamankan enam terduga pelaku bondet atau penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Keenam terduga tersebut jelas Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Polairud, Iptu Hari Purnomo, diamankan pada Rabu (15/05/24) sore di wilayah Perairan Sape Kabupaten Bima.
‘’Selain mengamankan para terduga pelaku Bondet kita juga amankan barang bukti berupa dua unit perahu boat tanpa nama, 25 detonator dan sejumlah bahan yang diduga peledak, beserta perkakas lainnya,’’ bebernya.
Dibeberkannya, pihaknya mengamankan pelaku tepat di perairan teluk Rano Perairan Sape-Lambu. Para terduga pelaku lanjutnya dikawal melewati wilayah perairan dengan dikawal Rabberboat Polri.
Adapun keenam terduga pelaku bondet, masing-masing berinisial GT (L/23) asal Bajo Pulo, TF (L/30) asal Bajo Pulo, SL (L/45) asal Bajo Pulo, SJ (L/35) asal Soro Lambu, JN (L/45) selaku pemilik perahu boat asal Desa Sumi Lambu, dan AS (L/23) asal daerah yang sama.
Selanjutnya para terduga pelaku diamankan sementara di Mako Sat Pol Airud Polres Bima di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima untuk selanjutnya akan dibawa ke Mako Dit Pol Airud Polda NTB, Mataram, untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Karena selain akan diberikan sanksi hukum, juga dapat merusak ekosistem laut, serta dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Saya mengajak para nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Karena ini akan berdampak pada kerusakan terumbu karang secara permanen. Begitu pula dengan habitat serta ekosistem perairan yang berfungsi sebagai rumah serta tempat berkembang biaknya ikan dan habitat lainnya,’’ pungkasnya.