Bima, SasamboInside.-Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus buronan kasus pembunuhan berinisial WS (L/25) Warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, pada Rabu 24/04/24 siang kemarin.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH menceritakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada 11 November 2022 lalu yang mengakibatkan seorang warga Desa Sampungu – Soromandi meninggal Dunia.
Dibeberkan kronologi pembunuhan kala itu korban bersama rekannya AH mencuri hewan di Desa Sai bersama seorang rekannya. Mereka kemudian dihadang menggunakan bambu oleh warga yang tidak dikenal sehingga terjatuh.
‘’Nah dalam insiden itu AH berhasil diamankan namun korban meninggal dunia ditempat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bima diketahui yang melakukan penghadangan jalan tersebut yakni pelaku WS,’’ tegasnya.
Menyadari dirinya bersalah pelaku lanjutnya langsung kabur keluar Bima. Dan tepatnya pada Rabu 24/04/24 Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui sudah berada di Bima dan tanpa membuang waktu tim Puma bergerak menuju TKP dan membekuknya.
‘’Pak anggota kami hadang pelaku tidak melawan dan menyadari dirinya sudah diburu selama 2 tahun 4 bulan. Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima,’’ pungkasnya.