Sasamboinside.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPTSP/Naker) mengadakan sosialisasi pelayanan pengaduan terhadap sistem perijinan dan non perijinan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sesuai dengan Undang Undang No 5 tahun 2009.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Rumah Makan Sasak Narmada, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, KLU, Rabu 14 Juni 2023.
Sekdis DPTSP/Naker, Erwin Rahadi mengatakan, pengajuan ijin memang perintah undang undang nomor 25 tahun 2009 dan peraturan menteri dalam Negeri 138 tahun 2017.
“Jadi standart pelayanan publik itu wajib konsekuensinya.” Ucapnya.
Standar pelayanan publik tersebut kata dia, untuk proses pengajuan itu disusun oleh daerah atau DPTSP/Naker yang ditugaskan dalam hal ini, yang pertama membuat tim pengaduan perijinan, dan non perijinan. Kemudian membuat standar pelayanannya.
“Dan hari ini sudah kita buat semuanya. SOP nya suda kita buat,” Terangnya.
Dijelaskannya, mekanismenya dibuat sarana dan prasarananya, kemudian kemana orang itu melapor.
“Pertama ke sistem USS Wifi, pelaku usaha tinggal mengakses website, kemudian dari Kemenpan-RB itu yang ada namanya E-lapor.” Sebutnya.
“Kedua online, itu yang bisa dimanafaatkan,” sambungnya.
Untuk masyarakat yang belum paham terhadap digital kata Erwin, sudah disiapkan kotak pengaduan. Pengaduan bisa lewat e-mail instagram atau bersurat langsung.
“Akan tetapi, prosesnya itu kita proses lewat sistem. Satu sistem untuk merekap semua kegiatan itu,” Jelsanya.
Lebih lanjut dikatakanya, karena di BKPN sudah membantu guna membuatkan namanya portal penilaian kinerja pelayanan, diantara indikator itu adalah pengaduan.
Terkait dengan ada dan tidaknya laporan aduan selama ini kata Erwin, dilihat dari tahun kemarin. Pengaduan tersebut tidak ada, akan tetapi untuk permasalahan masih banyak.
Permasalahan yang membahas banyak pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas, seperti beberapa villa yang belum ada legalitasnya.
“Ada hal-hal yang seperti itu, tetapi di pengaduan tidak ada.” Jelasnya.
Lebih jauh Erwin mengatakan, didalam regulasi ini memang disarankan di peraturan menteri dalam negeri 138 tahun 2017 itu sebenernya ada ruang lingkupnya.
Di DPTSP/Naker sendiri seperti terhadap perijinan berusaha, kemudian terhadap pengawasan, penggunaan OSS tidak sesuai dengan undang undang.
“Hal-hal yang seperti itu yang nantinya proses pengaduanya yang bisa kita proses.” Sebutnya.
Kemudian bagaimana dengan jalan, tambak udang kata Erwin, di daerah itu sendiri sudah disediakan namanya E- lapor yang nanti bisa dibahas ruang lingkupnya diluar dari perijinan.
“Perintah di undang-undang itu sendiri setiap pengaduan wajib dilaporkan ke bupati melalui sekretaris,” Tutup Erwin.
Terlihat hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Dinas Prindagkop, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Pembangunan, Hukum, dan juga perwakilan dari Pol PP.