DPO Blokade Jalan di Soromandi Ini Diamankan Polisi Saat Demo Jagung

Bima, SasamboInside.-Setelah nyaris satu tahun lamanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu pelaku blokade jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB.

DPO yang berinisial MJ (L/20) Warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten ini dikatakan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, diamankan pada Kamis 18/04/24 siang kemarin.

‘’MJ ini diamankan terkait keterlibatannya dalam aksi blokade jalan pada  Senin tanggal, 29/05/2023 lalu  sekitar puku 14.00 Wita. Hingga Selasa 30/05/ 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Raya Lintas Soromandi – Bolo tepatnya di jalan raya Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,’’ urainya.

Sebelumnya MJ diamankan, beberapa rekannya terlebih dahulu diamankan dan saat sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Bima karena sebagai pelaku pemblokiran jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soromandi 11 bulan lalu.

Sebagaimana diulas DPO berinisial MJ diamankan sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat 1  KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Lanjutnya MJ DPO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/V/2023/SPKT/Res Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023, dimana berawal adanya informasi bahwa DPO Pelaku pemblokiran jalan itu sedang berada dan mengikuti demonstrasi dan pemblokiran jalan pada Kamis 18/04/24  kemarin di Wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.

Tim Puma yang mendapatkan informasi itu langsung bergegas menuju TKP dan sesampainya di TKP Tim melihat DPO ini, tanpa membuang waktu tim pun melakukan tindakan hukum dengan meringkus DPO pemblokiran jalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *