LOTENG sasamboinside.com – Ketua LSM Sasaka Nusantara DPD Kabupaten Lombok Barat, Sabri menuding ada indikasi kriminalisasi pihak Polres Lombok Tengah terhadap Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar.
Menurut Sabri, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada ketua umum DPP Sasaka Nusantara NTB yang dituduhkan pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 tentang pengeroyokan KUHP itu terlalu tergesa-gesa.
Pasalnya, penetapan tersangka kepada Lalu Ibnu Hajar dan salah satu anggota Sasaka Nusantara, Emon diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga penetapan tersangka tersebut disinyalir melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami menilai disini pihak kepolisian melanggar peraturan perundang-undangan nomor 8 tahun 2008 tentang integritas hak asasi manusia dan penyelenggaraan Kepolisian Republik Indonesia. Dimana SOP penangkapan harusnya melalui upaya adanya surat penangkapan, kemudian statusnya tidak dibuat langsung menjadi tersangka melainkan dijadikan saksi dulu,” ungkap Sabri, Senin, 27 Mei 2024.
Ditambahkannya, “Tapi yang terjadi disini adalah bahwa saudara Lalu Ibnu Hajar dan saudara Emon langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman badan selama 20 hari dan sekarang terjadi perpanjangan selama 40 hari.”
Berdasarkan hal itu, dia menduga kuat adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan Polres Lombok Tengah, sehingga pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada proses hukum yang berlangsung.
“Kami melihat bahwa ada indikasi ketidakadilan atau tanda kutip kita katakan ada dugaaan kriminalisasi, sehingga kami dari DPD Sasaka Nusantara Lombok Barat, saya selaku ketua menyatakan mosi tidak percaya atas indikasi tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Polres Lombok Tengah,” ujar Aktivis berambut gondrong itu.
“Oleh sebab itu, kami menuntut kepada Kepolisian untuk mengeluarkan SP3 karena setelah didalami fakta-fakta hukum dilapangan bahwa memang tidak ada terjadi pengeroyokan yang diakui dan dinyatakan oleh para saksi bahwa tidak ada pengeroyokan, tidak ada penganiayaan, murni insidentil,” tegasnya.
Diceritakan Sabri, berawal dari masyarakat yang memberikan kuasa terhadap Sasaka Nusantara NTB untuk melakukan pendampingan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Lombok Tengah yang diduga mempersulit nasabah.
Saat itu Lalu Ibnu Hajar selaku Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB kemudian mengatensi permasalahan tersebut dan melakukan mediasi bersama pihak BPJS disebuah restoran di Praya, Lombok Tengah.
“Dari pada itu, pihak BPJS meminta mediasi diluar jam kerja dan diluar kantor. Terjadilah peristiwa itu di kedai Mie Rampok, dalam peristiwa itu terjadi kericuhan atau chaos yang menyebabkan mediasi tidak memenuhi kesepakatan yang pada akhirnya kemudian karena terjadi chaos, terjadi dorong dorong, si Istakim ini jatuh sendiri. Tidak ada pengeroyokan,” ujarnya.
Tapi terang dia, Istakim yang juga ketua BKD Loteng kemudian melaporkan Lalu Ibnu Hajar dan Emon dengan tuduhan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dan dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP.
“Tidak ada pengeroyokan, dia (Istakim) kemudian melaporkan Ibnu atas tindakan pengeroyokan dan dikenakan pasal 351, 170. Maka itu yang membuat kami sangat kecewa terhadap kepolisian,” ujarnya.
“Artinya apa, pihak kepolisian tidak mendalami fakta-fakta hukum sebenarnya. Justru mereka terkesan terburu-buru menetapkan saudara Lalu Ibnu Hajar dan Emon menjadi tersangka tanpa melalui SOP penangkapan, padahal dalam supremasi hukum kita ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kemudian mengklaim orang langsung bersalah,” katanya.
Oleh karena itu, dia menduga ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) Kabupaten Lombok Tengah itu terindikasi memberikan keterangan palsu saat melapor ke Polres Lombok Tengah.
“Oleh sebab itu kami menyatakan bahwasanya apa yang disampaikan Istakim yang menyatakan diri sebagai ketua forum BKD Lombok Tengah terindikasi memberikan keterangan palsu, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya,” tandasnya.
KLARIFIKASI POLRES LOMBOK TENGAH
Kepolisian Resor atau Polres Lombok Tengah melalui kasi Humas, Lalu Brata menyampaikan, pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan sesuai SOP terkait kasus yang melibatkan ketua umum dan anggota DPP Sasaka Nusantara NTB itu.
“Kita sudah bekerja sesuai SOP,” ucapnya di Polres setempat, Selasa 28 Mei 2024.
Lalu Brata menerangkan, sebelum penetapan tersangka terhadap LIH dan DS alias E terlebih dahulu penyidik melakukan gelar perkara. Seperti pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan hasil visum et repertum.
Setelah itu dilakukan gelar perkara kemudian ditetapkan tahap sidik dan naik ketahap penyidikan dengan memeriksa sebagai saksi terhadap semua saksi-saksi baik korban dan terlapor.
“Setelah melakukan penyelidikan di gelar kembali untuk penetapan tersangka, jadi aturan sudah kami laksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Forum BKD Loteng, M Istakim Mawali menyangsikan pernyataan kalau dirinya jatuh sendiri sehingga menyebabkan kakinya terluka.
Bagi dia, boleh saja pihak Sasaka Nusantara NTB menyebut tidak ada pengeroyokan yang dilakukan terhadap dirinya.
“Sah-sah saja mereka mengatakan tidak ada pengeroyokan dalam kejadian tersebut, hal yang wajar bila ada usaha pembelaan diri,” ucap dia.
Pada kesempatan ini, Istakim memyampaikan, saat ini dirinya masih berada dalam perawatan di rumah sakit sembari menunjukkan poto kakinya terbalut perban elastis berwarna coklat dari paha sampai mata kakinya.
“Lutut saya saat ini akibat tendangan dari belakang saya yang dilakukan oleh saudara Ibnu cs sudah dilakukan operasi penyambungan ligamen yang putus. Saat ini saya masih dirawat di Rumah sakit,” katanya.
Ketua forum BKD Lombok Tengah ini berharap agar masing-masing pihak saling menahan diri dan jangan sampai mengganggu kondusifitas keamanan di Lombok Tengah.
“Saat ini saya sebagai korban belum bisa berbicara kearah yang lebih jauh karena masih fokus pemulihan lutut pasca operasi,” pungkas Istakim.