Example floating
Example floating

Disnakertrans Loteng Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Secara Penuh

Disnakertrans Loteng Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Pekerja Secara Penuh
A-AA+A++

Sasamboinside.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh.

“Kita himbau perusahaan tidak mencicil pembayaran THR tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Lombok Tengah, Ennis Tristiarine, Kamis (14/3/2024).

Ennis menegaskan bahwa pemberian THR yang utuh dan tepat waktu sangat penting bagi kesejahteraan pekerja. Menurut dia, hal ini akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ennis menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR yang harus dibayarkan kepada pekerja adalah sebesar satu bulan gaji bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja.

Lebih lanjut dikatakan Ennis, Disnakertrans Lombok Tengah mencatat ada 273 perusahaan yang akan menerima himbauan ini.

Meski surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja sudah diterima, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi sebelum menyampaikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan tersebut.

“Meski telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja, kami saat ini sedang menunggu surat dari Pemprov. Kemudian kami akan bersurat kepada semua perusahaan yang ada di Lombok Tengah,” jelasnya.

Disisi lain, untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi, Disnakertrans akan membuka Posko THR di halaman kantornya mulai 18 hingga 27 Maret.

Selain itu, layanan pengaduan juga disediakan melalui WhatsApp bagi pekerja yang tidak dapat datang langsung atau ingin melaporkan keluhan di luar jadwal posko.

“Jika terjadi ketidakpuasan terkait penerimaan THR, silakan mengadu ke Posko THR. Kami akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” tutup Ennis.

Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait