Sasamboinside.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah memastikan tidak ada pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja.
“Allhamdulillah kesadaran dari pengusaha kita sudah meningkat sehingga tidak ada pengaduan secara langsung tahun ini,” ungkap Fungsional Mediator Ahli Muda Disnakertrans Loteng, Syukron, Kamis, 26 Maret 2026.
Syukron menjelaskan, sebelumnya Disnakertrans sudah membuka posko pengaduan sebagai langkah antisipatif menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Posko pengaduan kami buka sejak H-10 Lebaran, karena kewajiban perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7,” ujarnya.
Menurut Syukron, pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran ketenagakerjaan yang juga menghimbau fasilitasi antara pekerja dan pengusaha, termasuk terkait teknis pembayaran bonus hari raya bagi kurir dan pengemudi berbasis aplikasi.
Meski tidak menerima pengaduan resmi, Disnakertrans Loteng mencatat adanya sejumlah konsultasi dari perusahaan maupun pekerja.
Syukron menyebut bahwa sekitar tujuh perusahaan melakukan konsultasi melalui telepon, sementara tiga karyawan datang langsung untuk menanyakan mekanisme pembayaran THR.
“Mereka hanya konsultasi, karena saat itu memang belum masuk kewajiban pembayaran sehingga kami sarankan jika H-7 belum dibayarkan, segera lapor. Tapi alhamdulillah tidak ada laporan lanjutan, artinya sudah terbayarkan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi ini patut diapresiasi karena menunjukkan peningkatan kepatuhan pengusaha dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, kata Syukron, Disnakertrans Loteng menerima empat pengaduan terkait keterlambatan dan kekurangan pembayaran THR.
“Kasus tahun lalu kami mediasi, setelah edukasi kepada kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan dan THR dibayarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syukron menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak menerima THR, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Untuk masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
“Mengenai masa kerjanya itu dari sebulan sampai satu tahun keatas itu berhak semua, tapi yang kurang satu tahun itu proporsional dengan formulasi masa kerja dibagi 12 kali upah sebulan. Itulah THR yang akan ia dapatkan,” jelasnya.
Disnakertrans Loteng sebelumnya juga telah menghimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, yakni paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Pihaknya menegaskan bahwa keberadaan posko pengaduan bukan untuk menunggu munculnya masalah, melainkan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi sengketa antara pekerja dan pengusaha.
“Kita mendirikan posko pengaduan bukan mengharapkan ada masalah tapi untuk antisipasi masalah seperti kemarin ada konsultasi dan ini adalah bentuk prefentif kita untuk mencegah masalah,” pungkasnya.