Direktur PT LNI Bantah Tuduhan Pemerasan dan Perampasan Kendaraan, Ancam Lapor Balik Saudara F atas Pencemaran Nama Baik
Sasamboinside.com – Direktur PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), Ahmad Subandi Idris, dengan tegas membantah tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan yang dilontarkan oleh Aktivis inisial F melalui beberapa media online baru-baru ini.
Dalam pernyataan resminya yang masuk ke redaksi sasamboinside.com pada Sabtu (08/03/25), Ahmad menegaskan bahwa pengamanan mobil yang menjadi sengketa telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan dan merujuk pada aturan pelaksanaan pengamanan objek jaminan fidusia.
“Kami memiliki dokumentasi lengkap sejak awal hingga akhir proses pengamanan objek jaminan fidusia yang dilaksanakan oleh karyawan perusahaan. Tuduhan ini tidak berdasar dan kami siap membuktikan bahwa semua langkah kami sesuai dengan hukum,” ujar Ahmad Subandi Idris dengan nada geram.
Kronologi kejadian bermula ketika pihak PT LNI menemukan sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi B 904 RFP terparkir di depan kos D’MARA, Jalan Jakatawang No. 19, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa nomor mesin dan rangka mobil tersebut tercatat sebagai kredit macet di CIMB Niaga Finance.
Lebih jauh lagi, mobil tersebut diduga menggunakan nomor polisi plat palsu. Data asli menunjukkan bahwa kendaraan tersebut seharusnya bernomor polisi D 44 X dengan warna merah tua mutiara, terdaftar atas nama Verawati.
Menurut catatan, Verawati tidak pernah melakukan pembayaran sejak 17 November 2015, menyebabkan kerugian CIMB Niaga Finance sebesar Rp 499.140.000.
Ahmad Subandi Idris menegaskan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh karyawan PT LNI berlandaskan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kami tidak main-main. Semua langkah kami mengacu pada SOP yang ketat dan sesuai UU Jaminan Fidusia. Tidak ada celah untuk menuduh kami melanggar hukum,” tegasnya.
Senada dengan Ahmad, Komisaris PT LNI, Erwin SH, juga mengecam keras tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan.
Ia menyebut pernyataan Saudara F sebagai fitnah keji yang berpotensi merusak kredibilitas PT LNI sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan berbagai perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk pengamanan objek jaminan fidusia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Saudara F harus menarik pernyataannya di sejumlah media online dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, tim Legal Officer kami akan mengambil langkah konstitusional dengan melaporkan Saudara F atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 46 ayat (4) UU ITE,” tegas Erwin SH.
Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…
Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…
Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…
Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…
Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…
Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…
View Comments