Berita

Dinilai Pasif Tangani Dugaan Penganiayaan Terekam CCTV, Kasatreskrim Polresta Loteng Terancam Dilaporkan ke Propam hingga Komisi III DPR RI

Sasamboinside.com – Pernyataan Kasat Reskrim yang mengimbau agar dugaan aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV terlebih dahulu dilaporkan secara resmi menuai sorotan dari kuasa hukum korban.

Sikap penyidik yang dinilai menunggu laporan korban dianggap bertentangan dengan prinsip penegakan hukum terhadap tindak pidana umum yang seharusnya dapat diproses tanpa menunggu adanya pengaduan.

Kritik tersebut muncul setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan beredar dan menjadi perhatian masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa aparat belum melakukan langkah proaktif, padahal bukti awal berupa rekaman video dinilai telah cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan.

Pengamat hukum sekaligus advokat muda, L. Galang Insani Pranata, SH, menegaskan bahwa dugaan penganiayaan bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa.

Dengan demikian, penyidik memiliki kewenangan untuk bertindak atas dasar temuan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari korban.

“Peristiwa tersebut terjadi pada locus dan tempus delicti yang sama, serta menggunakan bukti-bukti yang sama. Artinya, ini adalah satu kesatuan peristiwa pidana yang harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Galang, di Praya, Kamis, 23/7/26.

Menurut Galang, rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak pidana semestinya diperlakukan sebagai bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan.

Penyidik, kata dia, dapat memanggil seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, mengurai peran masing-masing, hingga menetapkan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia menilai pendekatan yang menunggu laporan korban justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan pasif terhadap dugaan tindak pidana yang telah terlihat jelas melalui bukti elektronik.

Kuasa hukum para korban juga mendesak kepolisian agar bertindak lebih proaktif, objektif, dan transparan dalam mengusut seluruh rangkaian peristiwa.

Galang berharap agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Di sisi lain, pernyataan Kasat Reskrim sebagai penyidik utama dalam perkara tersebut memunculkan persepsi di kalangan sebagian pihak bahwa penyidikan tidak berjalan secara imparsial.

Anggapan itu kemudian memicu rencana langkah hukum dan etik dari Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat (KMSM) bersama Pendamping Hukum para korban.

KMSM bersama Lalu Galang Insani Pranata SH & Partner menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran profesionalisme aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang berawal dari keributan dalam pertandingan futsal di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, menuai sorotan.

Sejumlah pihak menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah tidak mencerminkan rasa keadilan dan diduga mengarah pada kriminalisasi terhadap tiga orang pemain.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan tiga pemain tim Escanor berinisial WS, KU, dan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pemain tim Justice berinisial DA.

Perkara tersebut bermula saat pertandingan turnamen futsal antara tim Escanor melawan Justice di Desa Muncan.

Pertandingan yang berlangsung sengit berujung ricuh setelah terjadi aksi saling pukul di lapangan.

Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh DA yang mengaku menjadi korban penganiayaan.

Namun, penetapan tiga tersangka tersebut dipersoalkan oleh pendamping hukum dan Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat (KMSM).

Mereka menilai penyidik diduga hanya menetapkan satu pihak sebagai tersangka tanpa mengungkap secara utuh kronologi keributan yang terekam dalam video di lokasi.

Lalu Hizzi dari Alarm NTB menyebut proses hukum tersebut sarat kejanggalan.

Menurutnya, salah satu tersangka berinisial DS sama sekali tidak melakukan tindakan pemukulan, tetapi tetap dijerat sebagai pelaku pengeroyokan.

“Penetapan tiga tersangka ini terkesan dipaksakan dan tidak berkeadilan. Salah satu tersangka, DS, tidak sedikit pun melakukan pemukulan, tetapi tetap dijadikan tersangka,” ujar Lalu Hizzi, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia juga mengklaim rekaman video memperlihatkan bahwa pelapor justru diduga menjadi pihak yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan dengan menendang dan menyepak pemain lawan sebelum keributan meluas.

Bahkan, menurutnya, KU dan seorang pemain lainnya justru merupakan korban dalam insiden tersebut.

Tak hanya mempersoalkan penetapan tersangka, pihak pendamping hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang ganti rugi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut mereka, pelapor awalnya meminta kompensasi sebesar Rp60 juta untuk biaya pengobatan.

Nilai tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp30 juta setelah pihak terlapor mengaku tidak mampu membayar.

Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum disebut terus berlanjut hingga ketiga pemain ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan kondisi pelapor yang disebut hanya mengalami luka ringan dan bahkan masih dapat mengikuti pertandingan futsal pada keesokan harinya.

Lalu Hizzi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga tersangka.

Mereka menyebut Kasat Reskrim diduga menyampaikan bahwa proses hukum akan dipercepat apabila rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat tetap dilaksanakan.

Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, pendamping hukum mendesak dilakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali dasar penetapan tersangka.

Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pemain yang terlibat berdasarkan alat bukti secara objektif, termasuk rekaman video pertandingan.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Dapat saya jelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, terdapat keterangan saksi, rekaman CCTV dan visum,” ujar Punguan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, pihaknya siap apabila dasar penetapan tersangka diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sah-sah saja kalau memang ada pendapat seperti itu. Kami siap di uji untuk dasar penetapan tersangka melalui mekanisme yang ada. Itu jawaban saya. Apabila ini ingin di kutip saya minta di tuliskan secara sesuai jawaban saya,” katanya.

Punguan juga membantah tudingan bahwa penyidik memaksakan proses hukum.

Menurutnya, sebelum perkara dilanjutkan, penyidik telah lebih dahulu mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

“Silahkan di laporkan balik kalau memang fakta itu ada. Karena telah di lakukan mediasi sebelum nya. Jadi, kami tidak pernah memaksakan, kami mendahulukan mediasi,” tegasnya.

Terkait dugaan ancaman terhadap keluarga tersangka maupun dugaan pemerasan dalam proses penyelesaian perkara, Punguan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi.

“Silahkan di laporkan terkait peristiwa tersebut akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Baru Sehari Beraksi, Pencuri Uang Toko di Sekotong Langsung Diciduk Polisi

Sasamboinside.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok…

54 menit ago

Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Pathul Ajak Semua Pihak Lindungi Masa Depan Anak

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Upacara Bendera Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42…

2 jam ago

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Dimulai, Jaksa Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam…

2 jam ago

Polisi Bongkar Bisnis Gelap STNK Palsu di Mataram

Sasamboinside.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik…

2 jam ago

Jelang PPL, Mahasiswa PAI 7E IAI Hamzanwadi Pancor Pererat Solidaritas Lewat Temu Keakraban

Sasamboinside.com – Menjelang pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)…

3 jam ago

Taspen Life Hadir di Lombok Tengah, ASN Dapat Perlindungan Tambahan

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen…

22 jam ago