Politik

Diduga Money Politik dan Berkampanye, Oknum Kades di Bima Dilaporkan ke Bawaslu

BIMA, sasamboinside.com – Oknum kepala desa (Kades) Roi di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak tanggung-tanggung, oknum Kades Roi inisial AF dilaporkan dengan dugaan dua kasus sekaligus.

Ia dilaporkan atas dugaan praktek politik uang atau money politik dan dugaan pelanggaran larangan kampanye.

“Hari ini kita laporkan oknum berinisial AF (Kepala Desa Roi) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye,” tegas Arif Patikai selaku pelapor sekaligus sebagai pengacara Ady-Irfan melalui pesan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Arif berujar, pelaporan terkait dugaan money politik dan larangan kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima disertai dengan alat bukti lengkap.

Adapun bukti tersebut, terang Arif, berupa amplop yang berisikan uang seratus ribu rupiah dengan pecahan masing-masing 50 ribu.

“Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 amplop yang berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” kata Arif.

“Bukti bukti tersebut diserahkan oleh para saksi kepada kami Tim Hukum ADY-IRFAN untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” sambungnya.

Sejauhnya dikatakan Arif, disamping menyerahkan bukti amplop yang berisi uang, pihaknya juga telah menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi serta foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum ADY-IRFAN yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.

“Hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial AF patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama,” jelas Arif.

Oleh karena itu, diharapkan Arif agar laporan ini benar-benar diatensi Bawaslu setempat dan menindak oknum Kades tersebut.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bima untuk netral dan serius menangani pengaduan yang kami laporkan,” pungkasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…

10 jam ago

Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…

11 jam ago

Rahasia Kontraktor Hemat: Bukan di Harga, Tapi di Pemilihan Material

Dalam dunia konstruksi, ada sebuah "rahasia umum" yang sering membedakan antara bangunan yang berumur panjang…

21 jam ago

Geely Mengungkap Visi AI Full-Domain 2.0 di Auto China 2026

Menampilkan Geely Galaxy Light, visi Lynk & Co GT, SUV hiper Zeekr, dan prototipe robotaxi…

21 jam ago

AI Center Makassar dan GDGoC UNM Kembali Gelar Study Jam Robotics dan IoT Bahas Koneksi ESP32 ke Web

Study Jam Robotics dan IoT kembali digelar oleh AI Center Makassar dan GDGoC UNM, membahas…

21 jam ago

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

1 hari ago