Politik

Diduga Money Politik dan Berkampanye, Oknum Kades di Bima Dilaporkan ke Bawaslu

BIMA, sasamboinside.com – Oknum kepala desa (Kades) Roi di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak tanggung-tanggung, oknum Kades Roi inisial AF dilaporkan dengan dugaan dua kasus sekaligus.

Ia dilaporkan atas dugaan praktek politik uang atau money politik dan dugaan pelanggaran larangan kampanye.

“Hari ini kita laporkan oknum berinisial AF (Kepala Desa Roi) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye,” tegas Arif Patikai selaku pelapor sekaligus sebagai pengacara Ady-Irfan melalui pesan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Arif berujar, pelaporan terkait dugaan money politik dan larangan kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima disertai dengan alat bukti lengkap.

Adapun bukti tersebut, terang Arif, berupa amplop yang berisikan uang seratus ribu rupiah dengan pecahan masing-masing 50 ribu.

“Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 amplop yang berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” kata Arif.

“Bukti bukti tersebut diserahkan oleh para saksi kepada kami Tim Hukum ADY-IRFAN untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” sambungnya.

Sejauhnya dikatakan Arif, disamping menyerahkan bukti amplop yang berisi uang, pihaknya juga telah menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi serta foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum ADY-IRFAN yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.

“Hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial AF patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama,” jelas Arif.

Oleh karena itu, diharapkan Arif agar laporan ini benar-benar diatensi Bawaslu setempat dan menindak oknum Kades tersebut.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bima untuk netral dan serius menangani pengaduan yang kami laporkan,” pungkasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kasus Yusuf di Lombok Tengah, Polisi Jangan Kalah oleh Provokator Medsos!

Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 dengan mengusung tema…

5 jam ago

Satpol PP Loteng Amankan Manusia Silver dan Tertibkan Pedagang Kopling

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali bergerak melakukan patroli…

6 jam ago

Desa Bilebante Bidik Predikat Desa Terbaik NTB 2026

Sasamboinside.com - Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kembali mencuri perhatian. Setelah dikenal luas…

6 jam ago

Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Digitalisasi Pendidikan melalui Layanan Keuangan Terintegrasi

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor…

11 jam ago

Kejari Loteng Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Optimalkan Potensi PAD dari Listrik hingga Parkir

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah…

1 hari ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, FP4 Tegaskan Penegakan Hukum Harus Dinilai Berdasarkan Fakta, Bukan Potongan Video

Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa tugas Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya…

1 hari ago