HUKRIM

Diduga Miliki Shabu, Pemuda Di Jereweh Diringkus Satresnarkoba Di Sebuah Rumah

Sumbawa Barat – Untuk membasmi Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 20.30 wita telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini, terjadi di sebuah rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.

Ia mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini berinisial SP, laki-laki, (30), alamat RT 011, RW 04 dusun Kerato, Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB.

Eddy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku berupa 2 poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 poket bekas sabu, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 bendel plastik klip, 1 buah hp merk Nokia warna biru dan 3 buah plastik klip ujungnya runcing.

Ia menceritakan kronologis kejadiannya bahwa, berawal pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 16.00 wita, anggota opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh sering di gunakan untuk pesta narkoba.

Kemudian, lanjut eddy, atas informasi itu, anggota satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah itu sekitar pukul 20.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki SP. “Setelah melakukan penangkapan, anggota opsnal melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh KSB dan menemukan barang bukti,” tutur eddy.

Dia juga menjelaskan, barang bukti dan terduga pelaku yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

MA Tegaskan PT Rezka Nayatama Lakukan PMH Terkait SHGB di Atas Tanah Warga Pengawisan, Sekotong Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Rezka Nayatama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)…

1 jam ago

ITDC Ukir Prestasi di BUMN Brand Equity Awards 2026

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih The…

6 jam ago

NTB-Rumania Jajaki Kerja Sama EBT hingga Sister Province

Sasamboinside.com - Hubungan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Rumania mulai diarahkan pada kerja sama yang…

6 jam ago

Advokat di Sumbawa Dianiaya Saat Dampingi Klien, ADVOKAI NTB Siapkan Pendampingan Hukum

Sasamboinside.com - Ketua Presidium DPC Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI/Advokai) Sumbawa, Dr. Iwan Haryanto, S.H.,…

8 jam ago

Tenun dan Ketak Lombok Tengah Unjuk Gigi di Kriyanusa Jakarta

Sasamboinside.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lombok Tengah membawa produk kerajinan unggulan daerah…

9 jam ago

Warga Datangi BPN Loteng, Persoalkan Tanah Masih Diggarap dan Bayar Pajak tapi Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

Sasamboinside.com – Tanah yang selama ini masih digarap dan dibayar pajaknya oleh warga Desa Sukadana,…

21 jam ago