HUKRIM

Diduga Curi PS, Mahasiswa Asal Bima di Tangkap Polisi

Sasamboinside.com – Diduga Mencuri PS4 Slim di salah satu Rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, MF, Pria 23 tahun, Mahasiswa, alamat Kota Bima terpaksa diteriakin Maling oleh Pemilik Rental dan diamankan oleh warga sekitar.

Atas peristiwa tersebut pemilik PS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan dan terduga diserahkan ke Polsek Ampenan untuk diamankan bersama barang bukti berupa PS 4 Slim dan Sepeda Motor yang digunakan terduga.

Keterangan ini disampaikan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat Konferensi pers yang didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi SH di Mapolsek Ampenan, (26/12/2022).

Dalam keterangannya, Syarif mengatakan terduga Pelaku seorang diri datang ketempat Rental. Pelaku datang ketempat Rental langsung mengangkat PS4 Slim tersebut.

Kemudian Dipergok oleh pemilik Rental (Korban), Karena itu terduga meletakkan kembali PS tersebut dan terduga langsung hendak kabur, akan tetapi diteriakin Maling oleh Korban sehingga warga sekita keluar dan turut mengamankannya.

Menurut Syarif, Ada indikasi pencurian yang dilakukan terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut Sepeda motornya dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor, terduga langsung masuk dan mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok – cokannya terlebih dahulu.

“Atas Laporan Korban Petugas Polsek Ampenan langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga,” jelasnya.

Mantan Kapolres Dompu Polda NTB tersebut kemudian menceritakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Polsek Ampenan.

“Terduga memang tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan analisa Penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena kepergok Terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut. Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan di bawa kabur,”urai Syarif.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika.

“Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, dan data ini akan dikembangkan, Meski tidak mengaku, namun dari data penyidikan terduga terindikasi ke arah pencurian di maksud,”jelasnya.

Atas peristiwa tersebut Terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Korban Dugaan Pencabulan Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Lombok Tengah Bertambah

Sasamboinside.com – Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat…

43 menit ago

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

8 jam ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

10 jam ago

Samara Lombok Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Real Estate Awards 2026

Sasamboinside.com — Resort terpadu Samara Lombok tampil sebagai salah satu pemenang utama dalam gelaran Indonesia…

1 hari ago

Vanili NTB Tembus AS, Kemiri Menyusul ke Jepang: Komoditas Desa Mulai Mendunia

Sasamboinside.com - Komoditas unggulan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperluas jejaknya di pasar global. Ekspor…

3 hari ago

Komisi IX DPR RI Soroti 1.327 Kasus PMI Bermasalah Asal NTB, Perlindungan Diminta Tak Berhenti di Pemulangan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI memberikan sorotan…

3 hari ago