Diduga Curi PS, Mahasiswa Asal Bima di Tangkap Polisi

Sasamboinside.com – Diduga Mencuri PS4 Slim di salah satu Rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, MF, Pria 23 tahun, Mahasiswa, alamat Kota Bima terpaksa diteriakin Maling oleh Pemilik Rental dan diamankan oleh warga sekitar.

Atas peristiwa tersebut pemilik PS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan dan terduga diserahkan ke Polsek Ampenan untuk diamankan bersama barang bukti berupa PS 4 Slim dan Sepeda Motor yang digunakan terduga.

Keterangan ini disampaikan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat Konferensi pers yang didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi SH di Mapolsek Ampenan, (26/12/2022).

Dalam keterangannya, Syarif mengatakan terduga Pelaku seorang diri datang ketempat Rental. Pelaku datang ketempat Rental langsung mengangkat PS4 Slim tersebut.

Kemudian Dipergok oleh pemilik Rental (Korban), Karena itu terduga meletakkan kembali PS tersebut dan terduga langsung hendak kabur, akan tetapi diteriakin Maling oleh Korban sehingga warga sekita keluar dan turut mengamankannya.

Menurut Syarif, Ada indikasi pencurian yang dilakukan terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut Sepeda motornya dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor, terduga langsung masuk dan mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok – cokannya terlebih dahulu.

“Atas Laporan Korban Petugas Polsek Ampenan langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga,” jelasnya.

Mantan Kapolres Dompu Polda NTB tersebut kemudian menceritakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Polsek Ampenan.

“Terduga memang tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan analisa Penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena kepergok Terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut. Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan di bawa kabur,”urai Syarif.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika.

“Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, dan data ini akan dikembangkan, Meski tidak mengaku, namun dari data penyidikan terduga terindikasi ke arah pencurian di maksud,”jelasnya.

Atas peristiwa tersebut Terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *