Sasamboinside.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Mataram.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 7 September 2026.
Para pihak yang digugat adalah Pemkot Mataram (Tergugat 1), FD Entertainment (Tergugat 2), The Kingsman Resto & Lounge (Tergugat 3), The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (Tergugat 4) dan Djembank Hotel & Restaurant (Tergugat 5).
Penggugat merupakan seorang warga Kota Mataram melalui advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yaitu: Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.
Muhamad Haerudin atau akrab disapa Bung Heru mengungkap gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalil gugatan FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Kemudian, The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman golongan A, B, dan C.
“Sementara untuk The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, bahkan hingga dini hari,” kata Bung Heru.
Selain itu, empat diskotik tersebut didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang dalam Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Sementara untuk Pemkot Mataram sebagai Tergugat I didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Tindakan pemerintah dinilai hanya berupa teguran dan ancaman sanksi sehingga tidak memberikan efek jera.
“Selain itu, empat diskotik tersebut berada di depan jalan umum yang mestinya Pemkot patut mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.
Beberapa masalah yang kerap muncul dari keberadaan diskotik tersebut misalnya sering terjadi keributan dan perkelahian, pernah berkasus tarian erotis hingga reklame vulgar di lokasi umum.
Bung Heru mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kliennya sebagai warga Mataram karena merasa dirugikan terkait keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum akibat keberadaan empat diskotik yang melanggar Perda tersebut.
“Klien kami tentu merasa dirugikan akibat dari aktivitas empat lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dan dilakukan secara berulang,” tegasnya.
Dia juga mengatakan gugatan tersebut sebagai trigger terhadap aparat penegak hukum yang semestinya menjalankan pengawasan untuk terciptanya Kamtibmas di tengah masyarakat Kota Mataram.
“Gugatan tersebut juga sebagai pemicu agar aparat penegak hukum dapat memainkan peran mereka untuk menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam beberapa petitum gugatan, empat lokasi hiburan malam diminta membayar denda masing-masing Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai hukuman atas pelanggaran Perda secara berulang.
Dana tersebut diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan agar Pemkot lebih efektif dalam menjalankan pengawasan lokasi hiburan malam di Mataram.
“Apalagi moto Kota Mataram yang ‘Maju, Religius dan Berbudaya’ seharusnya tidak berbanding terbalik dengan praktik yang dijalan diskotik-diskotik di Mataram,” terangnya.
Sasamboinside.com - Federasi Nasional Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia Pacu (FN PORDASI PACU) Nusa Tenggara…
Sasamboinside.com– Semangat berbagi dan kepedulian kembali digaungkan Laskar Sasak melalui kegiatan "Road Show Bakti Sosial…
Sasamboinside.com – Kepolisian melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait meninggalnya 3 orang warga yang…
Sasamboinside.com - Kearifan masyarakat Desa adat Karang Bajo dalam menjaga hutan, sumber mata air, dan…
Sasamboinside.com — Calon Kepala Desa Pengadang, Muh. Yakub Kuswara, S.Sos., menggelar aksi sosial dengan menyapa…
Sasamboinside.com – Menjelang race weekend Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026,…