Bupati Lombok Utara Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Takbiran 1444 H

Sasamboinside.com – Bupati Lombok Utara melalui Kabag Kesra Setda KLU mengeluarkan Surat Edaran No:188.64/119/BUP/23 tentang panduan penyelenggaraan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Kabupaten Lombok Utara.

Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu, Senin (03/04/2023).

Lantas, seperti apa isi lengkap Surat Edaran tentang penyelenggaraan takbiran dan Hari Raya Idul Fitri? Simak ulasan yang telah dirangkum berikut ini.

Dalam rangka penyelenggaran takbiran dan idul fitri 1 Syawal 1444 H/23 dengan ini Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyampaikan hal hal sebagai berikut :

1. Pada malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dan pemerintah saling bermaafan secara tulus hingga terjalin rasa kebersamaan dalam membangun Daerah Lombok Utara.

2. Pawai Malam Takbiran 1 Syawal 1444 H, tidak dilaksanakan terpusat di Kota Kabupaten Lombok Utara.

3. Pawai Malam Takbiran 1 Syawal 1444 H dilaksanakan dimasing masing Kecamatan dan di kordinator oleh Camat dan Muspika setempat, dengan tetap menjaga keamanan ketertiban dan kesyahduan Malam Takbiran sebagai syiar agama.

4. Pada Pawai Malam Takbiran masyarakat dilarang membunyikan marcon, petasan dan kembang api yang membahayakan diri dan keselamatan orang lain

5. Kegiatan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tidak di laksanakan terpusat di Kota Kabupaten,  melainkan diserahkan ke Kecamatan masing-masing untuk menentukan kondisi daerah masing-masing.

6. Para mubaliq/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam NKRI melalui materi dan bahasa dakwah (khutbah) secara bijak dan santun.

7. Masyarakat di himbau untuk mengumandangkan takbir Pada Malam Idul Fitri tahun 1444 H/2023 M di Masjid, Musholla dan rumah masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Tanjung (03/04/2023) dan di tanda tangani langsung oleh Bupati Lombok Utara,  H Djohan Syamsu.

Kabag Kesra Setda KLU, Alwi Agusto, S.SI, M.Pd  menyampaikan bahwa pada intinya Pemerintah Daerah Lombok Utara ingin memanfaatkan momentum Idul Fitri 1444 H untuk saling maaf-memaafkan.

“Intinya, momen Idul Fitri untuk kita saling memaafkan secara tulus. Masyarakat, Pemerintah, satu sama lain untuk bersatu memajukan daerah yang kita cintai ini,” ujar Alwi di ruangannya, Senin 3 April 2023.

Ia mengatakan, melaui Surat Edaran tersebut semua kegiatan perayaan Idul Fitri 1444 H tidak dilakukan di Kabupaten, melainkan dilakukan di setiap Kecamatan dengan beberapa alasan.

“Yang pertama kita ingin menghidupkan suasana malam takbiran disemua Kecamatan, supaya malam itu dari ujung barat sampai ujung timur KLU suasananya menjadi hidup,” terang Alwi.

Ia mengaku, jika perayaan Idul Fitri 1444 H kalau dilakukan di Kabupaten saja, tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten tidak cukup untuk menampung peserta dari seluruh Kecamatan yang ada di Lombok Utara.

“Kalau difokuskan di Kabupaten saja konsentrasi masa terlalu banyak, dan tidak mungkin satu Kabupaten ngumpul di satu tempat.” ujarnya.

“Di Kecamatan Tanjung saja ada 62 Dusun, dan itu ngeluarkan 1 Masjid dan banyak peserta. Bayangkan, jika se-Kabupaten berapa banyak masa, dan itu yang tidak diinginkan.” tambahnya.

Untuk mendukung kegiatan tersebut beber Alwi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara mengeluarkan anggaran masing-masing di setiap Kecamatan berkisaran di 6 juta rupiah.

“InsyaAllah kalau ada perkembanganya anggaran tambahan lagi, kita akan menambah anggaranya. Dan anggaran itu kita ambil dari Corporate Social Responsibility (CSR).” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *