Berita

Buntut Pemalsuan Dokumen, Oknum Kadus di Desa Barabali Dipolisikan

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Oknum kepala dusun (Kadus) Lingkok Kudung, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial J dilaporkan ke Polisi.

J dilaporkan oleh mantan isrinya UH ke Polres Lombok Tengah pada Selasa, 19 November 2024 buntut dari dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya melaporkan mantan suami saya inisial J yang menjadi Kadus di Lingkok Kudung di Desa Barabali yang diduga telah memalsukan identitas saya saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan,” kata UH setelah keluar dari SPKT Polres Loteng.

UH mengatakan, mantan suaminya itu diduga telah melampirkan alamat lain ketika mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Praya.

Menurutnya, hal itu dilakukan mantan suaminya guna memuluskan perkara gugatan cerainya.

“Mantan suami saya ini kan tau rumah saya di Dusun Berembeng Lauk, Desa Pengenjek. Tapi kok dalam gugatannya itu mencantumkan alamat saya di Dusun Tunjang, Desa Pagutan. Padahal sama sekali saya tidak pernah tinggal disana. Ini yang membuat kami menduga bahwa mantan suami saya ini memalsukan alamat saya untuk mempercepat gugatan cerainya,” katanya.

UH mengetahui dugaan pemalsuan identitas dirinya tersebut lantaran ia mendapatkan kabar mantan suaminya itu kawin lagi.

Mengetahui hal itu, sontak saja pihaknya mencoba mencari kebenaran dari informasi yang ia dapatkan tersebut.

Alhasil, dari berbagai informasi yang ia dapatkan bahwa betul adanya kabar perkawinan yang ia dengar itu memang benar adanya.

Yang membuat ia lebih percaya bahwa mantan suaminya itu kawin lagi juga dari seseorang yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Batukliang.

“Saya dikasih tau orang di KUA kalau J kawin,” ujarnya.

Ia kaget dan mempertanyakan bagaimana bisa J kawin tanpa ada surat cerai, ia pun menelusurinya.

“Dari kepala KUA saya dikirimin bukti akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Praya yang dimana alamat saya disana di Dusun Tunjang, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, sedangkan saya tidak pernah tinggal sama sekali disana,” katanya.

UH mengaku bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya terkait gugatan cerai yang dilayangkan mantan suaminya itu.

“Kok tiba-tiba ada surat cerai yang keluar,” sesalnya.

Oleh karena itu, ia menduga mantan suaminya yang menjadi Kadus di dusun Lingkok Kudung itu menggunakan alamat lain demi mendapatkan akta cerai.

Dengan kejadian ini pihaknya merasa dizolimi dan dirugikan, sehingga dirinya melaporkan hal ini ke Polres Loteng.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Mengapa Akreditasi AACSB Menjadikan BINUS Kampus S1 International Terbaik

Dalam lanskap pendidikan tinggi tahun 2026, predikat sebagai kampus S1 international terbaik tidak lagi hanya ditentukan oleh…

27 menit ago

MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan

MyRepublic Indonesia berhasil meraih Gold Winner untuk kategori Innovative Achievement in Growth, dan dua penghargaan…

2 jam ago

ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall

ASHTA District 8 terus memperkuat posisinya sebagai lebih dari sekadar destinasi gaya hidup, dengan menghadirkan…

2 jam ago

Akun Tiba-Tiba Logout? Waspadai Modus Penipuan Ini yang Bisa Bikin Uangmu Terkuras

Pernah mengalami akun aplikasi keuanganmu tiba-tiba logout, sementara nomor HP lama milikmu sebenarnya sudah tidak…

3 jam ago

Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham:…

3 jam ago

Kelebihan Tarik Tunai Tanpa Kartu: Lebih Praktis di Era Digital

Tarik tunai tanpa kartu menjadi salah satu fitur yang semakin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan,…

4 jam ago