Berita

Buntut Pemalsuan Dokumen, Oknum Kadus di Desa Barabali Dipolisikan

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Oknum kepala dusun (Kadus) Lingkok Kudung, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial J dilaporkan ke Polisi.

J dilaporkan oleh mantan isrinya UH ke Polres Lombok Tengah pada Selasa, 19 November 2024 buntut dari dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya melaporkan mantan suami saya inisial J yang menjadi Kadus di Lingkok Kudung di Desa Barabali yang diduga telah memalsukan identitas saya saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan,” kata UH setelah keluar dari SPKT Polres Loteng.

UH mengatakan, mantan suaminya itu diduga telah melampirkan alamat lain ketika mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Praya.

Menurutnya, hal itu dilakukan mantan suaminya guna memuluskan perkara gugatan cerainya.

“Mantan suami saya ini kan tau rumah saya di Dusun Berembeng Lauk, Desa Pengenjek. Tapi kok dalam gugatannya itu mencantumkan alamat saya di Dusun Tunjang, Desa Pagutan. Padahal sama sekali saya tidak pernah tinggal disana. Ini yang membuat kami menduga bahwa mantan suami saya ini memalsukan alamat saya untuk mempercepat gugatan cerainya,” katanya.

UH mengetahui dugaan pemalsuan identitas dirinya tersebut lantaran ia mendapatkan kabar mantan suaminya itu kawin lagi.

Mengetahui hal itu, sontak saja pihaknya mencoba mencari kebenaran dari informasi yang ia dapatkan tersebut.

Alhasil, dari berbagai informasi yang ia dapatkan bahwa betul adanya kabar perkawinan yang ia dengar itu memang benar adanya.

Yang membuat ia lebih percaya bahwa mantan suaminya itu kawin lagi juga dari seseorang yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Batukliang.

“Saya dikasih tau orang di KUA kalau J kawin,” ujarnya.

Ia kaget dan mempertanyakan bagaimana bisa J kawin tanpa ada surat cerai, ia pun menelusurinya.

“Dari kepala KUA saya dikirimin bukti akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Praya yang dimana alamat saya disana di Dusun Tunjang, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, sedangkan saya tidak pernah tinggal sama sekali disana,” katanya.

UH mengaku bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya terkait gugatan cerai yang dilayangkan mantan suaminya itu.

“Kok tiba-tiba ada surat cerai yang keluar,” sesalnya.

Oleh karena itu, ia menduga mantan suaminya yang menjadi Kadus di dusun Lingkok Kudung itu menggunakan alamat lain demi mendapatkan akta cerai.

Dengan kejadian ini pihaknya merasa dizolimi dan dirugikan, sehingga dirinya melaporkan hal ini ke Polres Loteng.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Sasamboinside.com - Komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang…

16 jam ago

ITDC Hadirkan Liburan Sekolah Penuh Makna, The Mandalika hingga Nusa Dua Siapkan Promo Menarik

Sasamboinside.com – Menyambut musim liburan sekolah yang identik dengan meningkatnya aktivitas wisata keluarga, InJourney Tourism…

17 jam ago

Bingung Soal Sengketa Tanah hingga Warisan? Kejari Lombok Tengah Hadirkan HALO JPN Gratis untuk Warga

Sasamboinside.com — Pernahkah Anda merasa pusing saat menghadapi sengketa batas tanah, kebingungan mengurus pembagian warisan,…

17 jam ago

PWI Lombok Tengah Kirim 8 Atlet ke Porwanas XV Lampung

Sasamboinside.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Tengah berhasil mengirimkan delapan atlet untuk memperkuat…

18 jam ago

Porwada PWI NTB 2026 Sukses Digelar, Semangat Kebersamaan Menguatkan Langkah ke Porwanas XV Lampung

Sasamboinside.com - Kemeriahan Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) PWI NTB 2026 ditutup dengan penuh kehangatan…

19 jam ago

Porwada PWI NTB 2026 Resmi Bergulir

Sasamboinside.com – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB)…

2 hari ago