Berita

Buntut Pemalsuan Dokumen, Oknum Kadus di Desa Barabali Dipolisikan

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Oknum kepala dusun (Kadus) Lingkok Kudung, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial J dilaporkan ke Polisi.

J dilaporkan oleh mantan isrinya UH ke Polres Lombok Tengah pada Selasa, 19 November 2024 buntut dari dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya melaporkan mantan suami saya inisial J yang menjadi Kadus di Lingkok Kudung di Desa Barabali yang diduga telah memalsukan identitas saya saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan,” kata UH setelah keluar dari SPKT Polres Loteng.

UH mengatakan, mantan suaminya itu diduga telah melampirkan alamat lain ketika mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Praya.

Menurutnya, hal itu dilakukan mantan suaminya guna memuluskan perkara gugatan cerainya.

“Mantan suami saya ini kan tau rumah saya di Dusun Berembeng Lauk, Desa Pengenjek. Tapi kok dalam gugatannya itu mencantumkan alamat saya di Dusun Tunjang, Desa Pagutan. Padahal sama sekali saya tidak pernah tinggal disana. Ini yang membuat kami menduga bahwa mantan suami saya ini memalsukan alamat saya untuk mempercepat gugatan cerainya,” katanya.

UH mengetahui dugaan pemalsuan identitas dirinya tersebut lantaran ia mendapatkan kabar mantan suaminya itu kawin lagi.

Mengetahui hal itu, sontak saja pihaknya mencoba mencari kebenaran dari informasi yang ia dapatkan tersebut.

Alhasil, dari berbagai informasi yang ia dapatkan bahwa betul adanya kabar perkawinan yang ia dengar itu memang benar adanya.

Yang membuat ia lebih percaya bahwa mantan suaminya itu kawin lagi juga dari seseorang yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Batukliang.

“Saya dikasih tau orang di KUA kalau J kawin,” ujarnya.

Ia kaget dan mempertanyakan bagaimana bisa J kawin tanpa ada surat cerai, ia pun menelusurinya.

“Dari kepala KUA saya dikirimin bukti akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Praya yang dimana alamat saya disana di Dusun Tunjang, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, sedangkan saya tidak pernah tinggal sama sekali disana,” katanya.

UH mengaku bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya terkait gugatan cerai yang dilayangkan mantan suaminya itu.

“Kok tiba-tiba ada surat cerai yang keluar,” sesalnya.

Oleh karena itu, ia menduga mantan suaminya yang menjadi Kadus di dusun Lingkok Kudung itu menggunakan alamat lain demi mendapatkan akta cerai.

Dengan kejadian ini pihaknya merasa dizolimi dan dirugikan, sehingga dirinya melaporkan hal ini ke Polres Loteng.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

NTB dan ParTha Siapkan Strategi Cegah TPPO dari Desa

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model…

10 jam ago

MotoGP Kian Dekat, Pemprov NTB Mulai Matangkan Persiapan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemangku kepentingan mematangkan persiapan penyelenggaraan…

11 jam ago

Polisi Tetapkan Tersangka Gadai Emas Palsu di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Gadai emas palsu, seorang perempuan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim…

19 jam ago

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok

Sasamboinside.com - Kepanikan terjadi di perairan Selat Lombok, wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara…

21 jam ago

Modus Licik 3 Pelaku Edarkan Uang Palsu di Lombok Timur

Sasamboinside.com - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara…

1 hari ago

Tak Lagi di Hotman 911, Putri Maya Rumanti Dipecat Hotman Paris?

Sasamboinside.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan perubahan dalam susunan tim bantuan…

1 hari ago